PedomanBengkulu.com, JAKARTA— Siapa pun yang merenungkan ayat-ayat Alquran tentang pernikahan dan perceraian akan mendapati bahwa ayat-ayat tersebut selalu diakhiri dengan anjuran untuk bertakwa.
Ketakwaan berarti seseorang menjalani kehidupan bersama Rabb-nya dengan senantiasa menyadari bahwa Allah SWT mengawasi, mendengar, dan mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi maupun yang tampak darinya.
Karena dalam kehidupan rumah tangga dan perceraian sering terjadi perselisihan, Allah SWT berwasiat kepada kedua belah pihak agar tidak berlaku zalim dan senantiasa bertakwa.
Dari sini bisa dipahami bahwa, pernikahan dan perceraian merupakan bagian dari hukum Allah yang tidak boleh dipermainkan.
Seorang laki-laki tidak boleh menyalahgunakan kedudukannya sebagai pemimpin dalam keluarga untuk menzalimi, menghina, merendahkan, ataupun menelantarkan istrinya. Demikian pula, seorang perempuan hendaknya menghormati dan menghargai suaminya.
Ketika seorang Muslim memahami makna ketakwaan, ia akan melihat dengan jelas betapa erat hubungan antara ketakwaan dan hukum-hukum perceraian.
Ketakwaan adalah rasa takut kepada Allah Yang Mahagung, mengamalkan wahyu yang diturunkan, merasa cukup dengan sesuatu yang sedikit, serta mempersiapkan diri untuk menghadapi hari kepulangan kepada Allah.
Sebagaimana dikatakan Umar bin Abdul Aziz, “Takwa kepada Allah bukanlah sekadar berpuasa pada siang hari dan mendirikan salat pada malam hari, kemudian melakukan berbagai hal di antara keduanya. Takwa kepada Allah adalah meninggalkan apa yang diharamkan Allah dan menunaikan apa yang diwajibkan-Nya. Siapa yang setelah itu memperoleh kebaikan, maka itu adalah kebaikan di atas kebaikan.”
Ketakwaan mencakup rasa takut dan khusyuk kepada Allah yang mendorong seorang Muslim untuk menaati perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, serta berhenti pada batas-batas yang telah ditetapkan-Nya dan tidak melampauinya.
Jika suami dan istri mampu mewujudkan ketakwaan tersebut, maka hal itu akan menjadi salah satu sebab tumbuhnya kasih sayang, keharmonisan, dan keadilan, bahkan ketika keduanya harus berpisah melalui perceraian. Tidak ada kezaliman, kesewenang-wenangan, kemudaratan, maupun tindakan saling merugikan.
Sebaliknya, apabila ketakwaan hilang dari kehidupan rumah tangga, setan akan masuk untuk menghancurkan bangunan keluarga dan memisahkan orang-orang yang saling mencintai.
Setan menanamkan kebencian, permusuhan, dan kedengkian hingga bangunan keluarga runtuh, anak-anak terlantar, dan hak-hak menjadi terabaikan.
عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ، ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ، فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدُهُمْ، فَيَقُولُ: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فَيَقُولُ: مَا صَنَعْتَ شَيْئًا، قَالَ: وَيَجِيءُ أَحَدُهُمْ، فَيَقُولُ: مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَهْلِهِ، قَالَ: فَيُدْنِيهِ مِنْهُ - أَوْ قَالَ: فَيَلْتَزِمُهُ - وَيَقُولُ: نِعْمَ أَنْتَ أَنْتَ"، قَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ مَرَّةً: فَيُدْنِيهِ مِنْهُ
Dari Jabir RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air. Kemudian ia mengirim pasukannya. Di antara mereka, yang paling dekat kedudukannya dengan Iblis adalah yang paling besar fitnahnya. Salah seorang dari mereka datang dan berkata, ‘Aku telah melakukan ini dan itu.’
Iblis menjawab, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Kemudian datang yang lain dan berkata, ‘Aku tidak meninggalkannya sampai aku berhasil memisahkan antara dia dan keluarganya.’ Iblis pun mendekatkannya kepadanya—atau merangkulnya—seraya berkata, ‘Sebaik-baik kamu adalah kamu.’”Abu Muawiyah dalam salah satu riwayat mengatakan, “Lalu ia mendekatkannya kepadanya.” (HR Ahmad)
Hadis ini menjelaskan betapa Iblis mampu mencapai tujuannya dalam menyesatkan anak cucu Adam, sebagaimana Allah SWT telah mengabarkan perkataannya:
لَأَحْتَنِكَنَّ ذُرِّيَّتَهُ إِلَّا قَلِيلًا
“Aku benar-benar akan menyesatkan keturunannya, kecuali sebagian kecil dari mereka.” (QS al-Isra: 62).
Iblis meletakkan singgasananya di atas lautan, kemudian mengirim pasukannya dari sana ke berbagai penjuru bumi. Tidak ada yang selamat dari godaannya kecuali orang-orang yang disebutkan Allah SWT:
إِنَّ عِبَادِي لَيْسَ لَكَ عَلَيْهِمْ سُلْطَانٌ وَكَفَى بِرَبِّكَ وَكِيلًا
“Sesungguhnya hamba-hamba-Ku, kamu tidak mempunyai kekuasaan atas mereka. Dan cukuplah Tuhanmu sebagai Penjaga.” (QS al-Isra’: 65).
Hadis tersebut juga menunjukkan betapa besar persoalan perceraian, besarnya dampak buruk yang ditimbulkannya, serta besarnya dosa orang yang berusaha memicu terjadinya perceraian.
Sebab, tindakan tersebut berarti memutus sesuatu yang diperintahkan Allah untuk disambung.
Al-Ubbi berkata: “Bagaimana jika seseorang berusaha memisahkan seorang perempuan dari suaminya agar dapat menikahinya? Apakah ia boleh dinikahkan dengan perempuan tersebut setelah terbukti bahwa ia telah berusaha memisahkan keduanya?”
Sebagian ulama dari kalangan kami berfatwa bahwa laki-laki tersebut tidak boleh menikahi perempuan itu. Ia mengatakan, “Pendapat inilah yang benar, karena hal tersebut berarti menetapkan kerusakan.”
Ia juga mengatakan, “Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa apabila pernikahan itu telah terjadi, maka kerusakannya terdapat pada akadnya, sehingga akad tersebut dibatalkan, baik sebelum maupun sesudah terlaksana.”
Berikut ini sejumlah ayat Alquran yang berbicara seputar perceraian dan dibarengi dengan seruan untuk berbuat takwa:
Pertama, mendamaikan suami dan istri
Suami dan istri wajib berbuat baik dan bertakwa kepada Allah SWT. Allah berfirman:
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الأنْفُسُ الشُّحَّ وَإِن تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
“Jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya boleh mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik. Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Jika kamu berbuat baik dan bertakwa, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS an-Nisaa: 128).
Dalam ayat yang mulia ini, Allah SWT menegaskan pentingnya suami memperlakukan istrinya dengan baik. Allah juga melarang suami melakukan nusyuz dan berpaling dari istrinya.
Suami diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah dalam memperlakukan istrinya, apa pun alasan yang mungkin melatarbelakangi persoalan tersebut.
Ia tidak boleh mengurangi hak istrinya yang telah ditetapkan Allah, berupa kehidupan yang layak serta perlakuan yang baik dan penuh kasih sayang.
Allah SWT Maha Mengetahui dan Mahateliti terhadap bagaimana seorang suami memperlakukan istrinya, demikian pula bagaimana seorang istri memperlakukan suaminya.
Karena itu, Allah memerintahkan keduanya untuk melakukan ishlah dan berdamai, sebab perdamaian lebih baik daripada perselisihan, nusyuz, dan perpisahan yang dapat menghancurkan bangunan keluarga—padahal keluarga merupakan fondasi bagi terbentuknya masyarakat Islam yang baik.
Karena itu, kaum laki-laki dan perempuan hendaknya saling memperlakukan dengan baik, bertakwa kepada Allah, serta menegakkan batas-batas yang telah ditetapkan-Nya.
Hendaknya mereka takut kepada suatu hari ketika mereka akan dihadapkan kepada Allah, lalu Dia memberitahukan kepada mereka segala amal yang telah mereka kerjakan dan memberikan balasan kepada masing-masing sesuai dengan amalnya.
Kedua, berlaku adil di antara para istri
Allah SWT memerintahkan seorang laki-laki untuk berlaku adil di antara para istrinya. Ia tidak boleh condong kepada salah seorang di antara mereka lalu mengabaikan istri yang lain atau yang lainnya. Allah SWT berfirman:
وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung kepada salah seorang di antara mereka, sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri dari kesalahan, sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS an-Nisa’: 129).
Betapa pun seorang suami berusaha berlaku adil, ia tidak akan mampu menyamakan perasaan cinta dan kecenderungan hati kepada semua istrinya.
Sebab, hati berada di luar kekuasaannya. Karena itu, apabila hati seorang laki-laki lebih condong kepada salah seorang istrinya daripada yang lain, ia tidak dibebani dosa karena perasaan tersebut.
Namun, ia akan dimintai pertanggungjawaban apabila kecenderungan dan kecintaannya kepada istri yang lebih ia sukai menyebabkan hak istri lainnya terabaikan.
Kecintaannya kepada seorang istri tidak boleh membuatnya meninggalkan istri yang lain hingga menjadikannya seperti perempuan yang tergantung: bukan lagi diperlakukan sebagai seorang istri yang hak-haknya dipenuhi dan diperlakukan sebagaimana layaknya pasangan hidup, tetapi juga tidak diceraikan sehingga ia dapat mencari kehidupan yang lebih baik.
Hal demikian tidak diperbolehkan berdasarkan firman Allah:
فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
“Karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung kepada salah seorang di antara mereka, sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.” (QS an-Nisa: 129)
Ketiga, menceraikan istri pada waktu yang tepat
Apabila seorang laki-laki hendak menceraikan istrinya, Allah SWT memerintahkannya agar menjatuhkan talak ketika istrinya berada dalam keadaan suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.
Artinya, apabila seorang suami merasa bahwa kehidupan bersama istrinya sudah tidak mungkin dipertahankan dan ia berniat menceraikannya, hendaknya ia bertakwa kepada Allah. Ia menunggu sampai istrinya mengalami haid, kemudian suci kembali, lalu menjatuhkan talak kepadanya.
Di antara hikmah ketentuan tersebut, wahai saudara-saudaraku, adalah agar tidak menyulitkan perempuan dan agar masa idahnya tidak menjadi lebih panjang.
Allah SWT berfirman:
يا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لاَ تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلاَ يَخْرُجْنَ إِلاَّ أَن يَأتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لاَ تَدْرِى لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا * فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَي عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا
“Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi masa idahnya dengan wajar, dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah, Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan jangan pula mereka keluar, kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, sungguh, dia telah menzalimi dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.”
“Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang baik atau lepaskanlah mereka dengan cara yang baik pula. Persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah pengajaran itu diberikan kepada orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.” (QS ath-Thalaq: 1-2)
Itulah hukum-hukum Allah yang telah disyariatkan bagi hamba-hamba-Nya. Barang siapa melampaui hukum-hukum Allah, berarti ia telah menzalimi dirinya sendiri dan menjerumuskannya kepada kebinasaan.
Wahai orang yang menceraikan istrinya, engkau tidak mengetahui. Barangkali setelah perceraian itu Allah menghadirkan suatu keadaan yang tidak engkau duga sehingga engkau kembali merujuknya.
Apabila perempuan-perempuan yang diceraikan telah mendekati akhir masa idahnya, rujukilah mereka dengan memperlakukan mereka secara baik dan menafkahi mereka, atau lepaskanlah mereka dengan cara yang baik serta penuhi hak-hak mereka tanpa menyakiti atau merugikan mereka.
Hadirkanlah dua orang saksi laki-laki yang adil dari kalangan kalian untuk menyaksikan rujuk atau perpisahan tersebut. Wahai para saksi, tunaikan kesaksian itu semata-mata karena Allah, bukan untuk kepentingan lainnya.
Itulah yang Allah perintahkan kepada kalian dan menjadi nasihat bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.
Barang siapa takut kepada Allah, lalu melaksanakan apa yang diperintahkan-Nya dan menjauhi apa yang dilarang-Nya, niscaya Allah memberikan jalan keluar baginya dari setiap kesempitan.
Keempat, tidak menahan Istri untuk menyakiti
Apabila seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak yang masih memungkinkan untuk rujuk, Allah SWT memerintahkannya, ketika masa idah hampir berakhir, untuk memilih antara merujuk istrinya atau berpisah darinya tanpa menyakitinya.
Allah SWT berfirman:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلاَ تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلاَ تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Apabila kamu menceraikan istri-istri(mu), lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik atau lepaskanlah mereka dengan cara yang baik. Janganlah kamu menahan mereka dengan maksud untuk menyakiti sehingga kamu melakukan kezaliman. Barang siapa melakukan demikian, sungguh, dia telah menzalimi dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepadamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu Kitab dan Hikmah, untuk memberi pengajaran kepadamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS al-Baqarah: 231)
Kelima, memberikan setengah mahar dan mengutamakan sikap memaafkan
Allah SWT menetapkan bagi perempuan yang diceraikan sebelum digauli hak atas setengah mahar. Allah juga menganjurkan kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan tidak melupakan kebaikan yang pernah terjalin di antara mereka. Sikap demikian lebih dekat kepada ketakwaan kepada-Nya.
Allah SWT berfirman:
وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إَلاَّ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَا الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَن تَعْفُو ا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلاَ تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Apabila kamu menceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, padahal kamu telah menentukan maharnya, maka mereka berhak memperoleh setengah dari mahar yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka membebaskan atau menggugurkan haknya, atau pihak yang memegang ikatan pernikahan memberikan mahar secara penuh. Dan jika kamu saling memaafkan, hal itu lebih dekat kepada ketakwaan. Janganlah kamu melupakan kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS al-Baqarah: 237)
Apabila kalian menceraikan perempuan setelah akad nikah tetapi belum menggaulinya, sementara kalian telah menetapkan mahar tertentu bagi mereka, maka kalian wajib memberikan setengah dari mahar yang telah disepakati.
Namun, ketentuan tersebut dapat gugur apabila perempuan yang diceraikan berkenan memaafkan dengan melepaskan haknya atas setengah mahar tersebut. Demikian pula, suami dapat memilih untuk memberikan seluruh mahar kepada perempuan yang diceraikannya.
Sikap saling memaafkan, lebih dekat kepada ketakwaan dan ketaatan kepada Allah.
Janganlah melupakan kebaikan dan keutamaan yang pernah ada di antara pasangan. Di antara bentuk keutamaan tersebut adalah memberikan sesuatu yang sebenarnya tidak wajib diberikan dan bersikap lapang dalam memenuhi atau melepaskan sebagian hak.
Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan. Dia mendorong kalian untuk melakukan kebaikan dan menganjurkan kalian untuk mengutamakan sikap saling memberi serta berbuat kebajikan.
Keenam, memberikan mut'ah kepada perempuan yang diceraikan
Apabila seorang laki-laki menceraikan istrinya setelah terjadi hubungan suami istri, Allah SWT memerintahkannya untuk memberikan mut'ah kepada istrinya.
Allah memerintahkannya agar ketika menceraikan istrinya, ia memberikan sesuatu yang sesuai dengan kemampuannya, baik dalam keadaan lapang maupun sempit.
Apabila ia menceraikan istrinya sebelum terjadi hubungan dan sebelum menetapkan mahar, hendaknya ia memberikan pemberian yang baik dan sesuai dengan kemampuannya sebagai bentuk penghormatan dan untuk menghibur hatinya.
Apabila ia menceraikannya sebelum berhubungan tetapi telah menetapkan mahar, maka mut'ahnya adalah setengah dari mahar tersebut.
Allah memerintahkan kita untuk bertakwa kepada-Nya dan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hak yang harus ditunaikan oleh orang-orang yang bertakwa.
Allah SWT berfirman:
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
“Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan berhak memperoleh mut'ah dengan cara yang patut, sebagai kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS al-Baqarah: 241)
Perempuan-perempuan yang diceraikan berhak mendapatkan pemberian berupa pakaian, nafkah, dan bentuk pemberian lainnya dengan cara yang baik dan sesuai dengan syariat.
Hal itu merupakan kewajiban bagi orang-orang yang takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya dalam menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya.
Artinya, setiap perempuan yang diceraikan berhak memperoleh mut'ah yang patut sebagai bentuk penghormatan untuk menghibur hatinya dan memenuhi sebagian haknya.
Setelah Allah SWT menjelaskan hukum-hukum yang agung, yang di dalamnya terkandung hikmah dan rahmat, Dia mengingatkan hamba-hamba-Nya tentang nikmat tersebut dengan firman-Nya:
كذلك يبين الله لكم آياته
“Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu.”
Yakni, Dia menjelaskan batas-batas hukum-Nya, perkara yang halal dan haram, serta berbagai hukum yang bermanfaat bagi kalian, agar kalian memahaminya, mengetahuinya, dan memahami tujuan di baliknya. Sebab, siapa yang memahami hal tersebut, maka pemahamannya akan mendorongnya untuk mengamalkan hukum-hukum tersebut.
Ayat ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang berpendapat bahwa mut'ah wajib diberikan kepada setiap perempuan yang diceraikan, baik perempuan yang maharnya telah ditentukan maupun yang belum ditentukan, baik diceraikan sebelum terjadi hubungan maupun setelahnya. Ini merupakan salah satu pendapat Imam al-Syafi'i RA dan dipilih oleh Ibnu Jarir.
Adapun ulama yang tidak mewajibkan mut'ah secara mutlak memberikan pengecualian berdasarkan kandungan umum firman Allah:
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
“Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan perempuan sebelum kamu menyentuh mereka atau sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan mut'ah kepada mereka, bagi yang mampu sesuai dengan kemampuannya dan bagi yang tidak mampu sesuai dengan kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS al-Baqarah: 236).
Mut'ah adalah sesuatu yang diberikan suami kepada istrinya yang diceraikan, meskipun berupa sesuatu yang sederhana, sebagai tambahan di luar mahar untuk menghibur hatinya, sesuai dengan kemampuan suami.
Imam al-Nawawi dari kalangan ulama Syafi'iyah dalam karyanya Raudhat ath-Thalibib, mendefinisikannya sebagai berikut: “Mut'ah adalah nama bagi harta yang diberikan seorang laki-laki kepada istrinya ketika ia berpisah dengannya.”
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, ‘Jika kamu menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka kemarilah agar kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.’” (QS al-Ahzab: 28)
Dalam ayat ini, Allah SWT meminta Nabi Muhammad SAW memberikan pilihan kepada istri-istrinya antara tetap hidup bersama beliau atau berpisah.
Allah juga menjelaskan bahwa perempuan yang memilih berpisah tetap mendapatkan mut'ah: “Maka kemarilah agar kuberikan kepadamu mut'ah.”
Al-Syaukani dalam Fath al-Qadir berkata, “Aku memberikan mut'ah kepada kalian, yakni aku memberikan pemberian mut'ah kepada kalian.”
Allah SWT juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu menceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka dengan cara yang baik.” (QS al-Ahzab: 49)
Dari Abu Usaid RA, ia berkata, “Kemudian kami keluar bersama Nabi SAW hingga kami sampai di sebuah kebun yang disebut al-Syaut. Setelah sampai di antara dua kebun, kami duduk di sana. Nabi SAW bersabda, ‘Duduklah kalian di sini.’ Beliau kemudian masuk. Ketika itu, al-Jauniyah telah dibawa dan ditempatkan di sebuah rumah di antara pohon-pohon kurma, di rumah Umaimah binti al-Nu'man bin Syurahil. Bersamanya terdapat seorang pengasuh.
Ketika Nabi SAW masuk menemuinya, beliau bersabda, ‘Serahkanlah dirimu kepadaku.’ Ia menjawab, ‘Apakah seorang ratu menyerahkan dirinya kepada rakyat biasa?’ Nabi SAW kemudian mengulurkan tangannya hendak menyentuhnya agar ia tenang. Namun, perempuan itu berkata, ‘Aku berlindung kepada Allah darimu.’ Nabi SAW bersabda, ‘Sungguh, engkau telah berlindung kepada Zat Yang Maha Melindungi.’ Kemudian beliau keluar menemui kami dan bersabda, ‘Wahai Abu Usaid, berikan kepadanya dua pakaian raziqiyah dan antarkanlah ia kepada keluarganya.’”
Perawi kemudian menyebutkan bahwa Nabi SAW, ketika menceraikan istrinya tersebut, memberikan kepadanya dua pakaian raziqiyah.
Seandainya mut'ah tidak disyariatkan, tentu Nabi SAW tidak akan melakukannya. Perbuatan beliau SAW menunjukkan disyariatkannya mut'ah bagi perempuan-perempuan yang diceraikan.
Demikian pula Hasan bin Ali RA pernah memberikan mut'ah kepada seorang perempuan sebesar 20 ribu dirham dan dua wadah madu. Perempuan tersebut berkata, “Ini pemberian yang sedikit dari seorang kekasih yang berpisah.”
Abdurrahman bin Auf juga pernah memberikan mut'ah kepada seorang istrinya yang ia ceraikan berupa seorang budak perempuan.
Mut'ah wajib diberikan kepada setiap perempuan yang diceraikan, baik mahar telah ditentukan maupun belum, baik telah terjadi hubungan suami istri maupun belum. Inilah pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para ulama berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut.
Besarnya mut'ah disesuaikan dengan kondisi suami, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Kondisi istri tidak menjadi ukuran, sebab seruan Alquran dalam persoalan ini ditujukan kepada para suami.
Kondisi manusia berbeda-beda antara satu dengan lainnya. Karena itu, penentuannya diserahkan kepada ijtihad, dan kewenangan menentukan besarannya diserahkan kepada hakim Muslim.
Ketujuh, menjalankan masa idah dengan benar
Allah SWT memerintahkan perempuan untuk menjalani masa idah dan melarang mereka menganggap remeh ketentuan tersebut. Allah juga menganjurkan mereka untuk bertakwa kepada-Nya.
Allah SWT berfirman:
وَاللاَّئِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاَثَةُ أَشْهُرٍ وَاللاَّتِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُوْلاَتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
“Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu tentang masa idahnya, maka masa idahnya adalah tiga bulan; demikian pula perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.” (QS ath-Thalaq: 4)
Perempuan-perempuan yang telah diceraikan dan tidak lagi mengalami haid karena usia lanjut, apabila kalian ragu dan tidak mengetahui bagaimana ketentuan idah mereka, maka masa idahnya adalah tiga bulan.
Demikian pula perempuan-perempuan yang belum mengalami haid, masa idah mereka adalah tiga bulan. Adapun perempuan yang sedang hamil, masa idahnya berakhir ketika ia melahirkan kandungannya.
Barang siapa takut kepada Allah lalu melaksanakan hukum-hukum-Nya, niscaya Allah memberikan kemudahan dalam urusannya di dunia dan akhirat.
Ketentuan tentang perceraian dan idah tersebut merupakan hukum Allah yang Dia turunkan kepada kalian, wahai manusia, agar kalian mengamalkannya. Barang siapa takut kepada Allah dengan menjauhi kemaksiatan dan menunaikan kewajiban, niscaya Allah menghapus dosa-dosanya, melimpahkan pahala yang besar kepadanya di akhirat, dan memasukkannya ke dalam surga.
عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا -: «كَانَ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقْسِمُ فَيَعْدِلُ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ
Dari Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW membagi giliran dan berlaku adil. Beliau berdoa, ‘Ya Allah, inilah pembagianku dalam hal yang aku kuasai. Maka janganlah Engkau mencelaku dalam perkara yang Engkau kuasai dan tidak aku kuasai.’” (HR at-Tirmidzi, Dawud, Al-Nasai).
Sumber; iqra.republika.co.id
