PedomanBengkulu.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta klarifikasi kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait usulan penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia dari kategori pasar berkembang (Emerging Market) menjadi pasar mandiri (Standalone Market).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia.
“Dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut,” ujar Jeffrey dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10).
Menurut Jeffrey, berbagai upaya perbaikan tersebut telah mendapatkan apresiasi dan respons positif dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional.
Hal ini, kata dia, mencerminkan komitmen otoritas dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia.
Meski demikian, BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang digunakan.
Jeffrey menegaskan, pengumuman MSCI saat ini masih berupa proses konsultasi dengan batas penerimaan masukan hingga 30 April 2027. Dengan demikian, usulan tersebut belum menjadi keputusan final.
Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik maupun global.
Sebelumnya, MSCI mengumumkan dimulainya konsultasi dengan pelaku pasar terkait usulan perubahan status pasar modal Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market.
MSCI menyatakan keputusan final mengenai status pasar modal Indonesia akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
Selama periode konsultasi, penyedia indeks global tersebut juga dapat menyampaikan pembaruan sementara mengenai masukan yang diterima dari pelaku pasar.
Usulan penurunan status tersebut muncul karena MSCI menilai reformasi pasar saham Indonesia belum menunjukkan kemajuan yang konsisten.
Dalam tinjauan status pasar Indonesia, MSCI mengungkapkan bahwa pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran signifikan mengenai kelayakan pasar saham Indonesia untuk investasi.
Kekhawatiran tersebut mencakup ketidakjelasan struktur kepemilikan saham yang masih berlangsung serta dugaan perilaku perdagangan yang terkoordinasi.
MSCI juga mencatat bahwa meskipun otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah reformasi, investor institusi masih menekankan pentingnya implementasi kebijakan secara konsisten.
Selain itu, investor menginginkan bukti bahwa berbagai reformasi tersebut mampu menghasilkan dampak yang signifikan dan berkelanjutan terhadap pasar modal Indonesia.
Sumber: www.idnfinancials.com
