Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Mediasi Antara Eks Karyawan Dengan PT MSS Belum Temui Titik Terang, Pimpinan PT Tak Hadir

 

PedomanBengkulu.com, Seluma - Mediasi pemecatan eks karyawan PT Mutiara Sawit Seluma yang digelar Rabu siang di Disnakertrans Kabupaten Seluma, deadlock. Tidak ada titik temu.

Yonsolni, warga Kelurahan Bunga Mas, Seluma, eks bagian keamanan PT MSS, mengaku kecewa karena pimpinan perusahaan tidak hadir.

Kuasa Hukumnya, Muhammad Akbar, menegaskan tuntutan kliennya sudah sesuai aturan.

"Kami sangat kecewa pimpinan PT MSS tidak hadir di mediasi yang sudah dijadwalkan ini. Klien kami menuntut haknya sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021. Di Pasal 40 Ayat 1 jelas, perusahaan wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak jika terjadi PHK. Kami harap di mediasi lanjutan Rabu 14 Oktober nanti pimpinan bisa hadir." Ungkapnya

Senada, Kuasa Hukum lainnya, Inza Saputera, menegaskan akan membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial jika mediasi akhir tetap diabaikan.

"Kalau mediasi terakhir nanti pimpinan tetap tidak hadir dan tidak ada penyelesaian, kami akan bawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Bengkulu. Kami ingin persoalan ini selesai sesuai aturan yang berlaku." Sambungnya.

Sementara itu, Yonsolni menceritakan kronologi pemecatannya yang dinilai janggal. Dari bagian keamanan dipindah ke perawatan, lalu tiba-tiba dikeluarkan dari grup WhatsApp perusahaan secara sepihak, diberi SP 1 tanggal 19 September, SP 2 tanggal 21, dan langsung di-PHK tanggal 22 September dengan pesangon hanya Rp 500 ribu.

"Saya dari security dipindahkan ke perawatan, tiba-tiba saya dikeluarkan dari grup perusahaan. Tanggal 19 saya dikasih SP 1, tanggal 21 SP 2, tanggal 22 langsung di-PHK. Padahal aturannya di Pasal 51 itu harus 5 kali mangkir panggilan baru bisa di-PHK. Saya belum 5 kali dipanggil sudah dipecat, pesangon cuma 500 ribu." Sampainya.

Menanggapi hal itu, Personalia PT MSS, Anton D Tanjung mengakui telah mengeluarkan Yonsolni dari grup sebelum PHK.

"Saya akui saya salah telah mengeluarkan saudara Yonsolni dari grup perusahaan, kemudian untuk mutasi itu merupakan kewenangan perusahaan dan sudah sesuai peraturan." Sampainya.

Mediasi lanjutan akan digelar pada Rabu, 14 Oktober 2026 di Disnakertrans Seluma.


(Penulis: Rahmat)