PedomanBengkulu.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi pedoman terbaru pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh.
Aturan yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli pada 28 Oktober 2026 tersebut memuat sejumlah ketentuan penting.
Mulai dari persyaratan calon penerima, batas maksimal penghasilan, penyesuaian upah berdasarkan wilayah, hingga nominal bantuan yang akan disalurkan pemerintah.
Penerbitan regulasi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan program BSU 2026, sekaligus memberikan kejelasan mengenai kriteria pekerja yang berpeluang memperoleh bantuan.
BSU merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang ditujukan kepada pekerja atau buruh untuk membantu menjaga daya beli dan meringankan beban ekonomi.
Program ini menyasar pekerja yang memenuhi persyaratan, di antaranya berstatus warga negara Indonesia, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki penghasilan sesuai batas yang ditentukan.
Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga total dana yang diterima setiap pekerja yang ditetapkan sebagai penerima mencapai Rp900.000.
Pembayaran direncanakan dilakukan sekaligus, dengan tetap mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran.
Program bantuan subsidi upah bukan pertama kali diselenggarakan pemerintah. Pada 2025, BSU juga disalurkan untuk periode Juni dan Juli dengan total bantuan Rp 600.000 per penerima yang dibayarkan dalam satu kali pencairan.
Kini, melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah kembali menetapkan pedoman penyaluran dengan sejumlah penyesuaian agar pemberian bantuan memiliki dasar hukum dan kriteria yang jelas.
Permenaker terbaru tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh
Sebelumnya, aturan itu telah diperbarui melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam ketentuan terbaru, pekerja yang memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan dapat memenuhi salah satu kriteria penerima BSU.
Namun, batas penghasilan tersebut dapat disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi pekerja yang berada di wilayah dengan standar upah minimum lebih tinggi.
Selain mengatur persyaratan dan besaran bantuan, regulasi ini juga menjelaskan bahwa ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk kelompok penerima BSU.
Sementara itu, status kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 menjadi salah satu persyaratan yang harus diperhatikan oleh pekerja.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat dapat memahami kriteria yang digunakan pemerintah dalam menentukan calon penerima, meskipun pemenuhan persyaratan belum otomatis menjamin seseorang memperoleh bantuan.
Syarat Penerima BSU 2026
Berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi sejumlah persyaratan. Kriteria tersebut meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, dengan ketentuan penyesuaian untuk wilayah tertentu
Pemerintah juga menetapkan pengecualian penerima BSU 2026.
Bantuan ini tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dengan demikian, pekerja yang memenuhi batas penghasilan belum tentu otomatis memperoleh BSU.
Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 serta persyaratan lainnya tetap menjadi bagian dari proses penentuan calon penerima.
Batas Gaji Penerima BSU Bisa Menyesuaikan Upah Minimum Daerah
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur penyesuaian batas penghasilan calon penerima BSU bagi pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi dari Rp3.500.000.
Ketentuan ini dijabarkan dalam Pasal 4, dengan rincian sebagai berikut:
- Batas upah umum: Pekerja yang memenuhi kriteria penerima BSU memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
- Dasar perhitungan gaji: Penghasilan yang digunakan adalah gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem. Komponennya terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap
- Wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta: Bagi pekerja yang berada di daerah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Rp3.500.000, batas maksimal gaji disesuaikan dengan nilai UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Wilayah tanpa penetapan UMK: Apabila suatu daerah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, batas penghasilan calon penerima mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
Daftar daerah penyesuaian: Wilayah yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3.500.000 dan mendapatkan penyesuaian batas penghasilan tercantum dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Besaran BSU 2026 dan Skema Pencairan
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan bantuan subsidi upah sebesar Rp300.000 per orang setiap bulan untuk periode tiga bulan.
Dengan skema tersebut, pekerja yang ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh total bantuan sebesar Rp900.000.
Dana tersebut tidak dibayarkan setiap bulan, melainkan disalurkan sekaligus untuk memenuhi bantuan selama tiga bulan.
Meski demikian, pemberian BSU tetap mempertimbangkan dua hal, yakni jumlah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan dan ketersediaan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemnaker.
Berdasarkan informasi progres program BSU 2026, penyaluran direncanakan berlangsung pada November hingga Desember 2026.
Bantuan disebut akan disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.
Adapun periode bantuan yang disiapkan mencakup Oktober, November, dan Desember 2026. Namun, pekerja tetap perlu menunggu informasi resmi mengenai jadwal penyaluran dan penetapan penerima.
Terbitnya Permenaker menjadi dasar pengaturan program, tetapi tidak berarti seluruh calon penerima langsung memperoleh dana pada tanggal yang sama.
Tahapan Persiapan BSU 2026
Sebelum bantuan disalurkan, terdapat sejumlah proses yang perlu diselesaikan pemerintah agar pemberian subsidi upah dapat berjalan sesuai sasaran.
Mengutip dari Instagram @kemnaker, penyiapan tersebut mencakup penyusunan regulasi, pengumpulan dan pencocokan data calon penerima bersama BPJS Ketenagakerjaan, serta pengajuan dan penyiapan anggaran.
Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 pada 28 Oktober, tahapan penyusunan aturan telah memiliki landasan resmi.
Selanjutnya, data pekerja perlu dipastikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Hal ini penting untuk menghindari kesalahan penyaluran, terutama dalam memeriksa identitas, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan besaran upah yang tercatat.
Ketersediaan anggaran juga menjadi faktor penentu jumlah pekerja yang dapat menerima bantuan.
Karena itu, tidak semua pekerja yang memenuhi kriteria secara otomatis dapat dipastikan menerima BSU sebelum proses penetapan penerima dan penyaluran selesai.
Waspada Tautan Palsu Mengatasnamakan BSU 2026
Seiring munculnya informasi mengenai BSU 2026, masyarakat perlu berhati-hati terhadap tautan yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah tersebut.
Pekerja sebaiknya tidak sembarangan mengeklik tautan dari pesan singkat, media sosial, atau sumber yang tidak jelas, terlebih jika diminta memasukkan NIK, nomor rekening, kata sandi, maupun data pribadi lainnya melalui situs yang tidak resmi.
Informasi mengenai persyaratan, perkembangan program, dan mekanisme penyaluran sebaiknya dipantau melalui kanal resmi Kemnaker, termasuk laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang menjanjikan pencairan dana dalam waktu tertentu tanpa pengumuman resmi.
Memastikan keaslian informasi menjadi langkah penting agar pekerja terhindar dari penipuan yang memanfaatkan kabar bantuan pemerintah.
Sumber: www.tribunnews.com
