PedomanBengkulu.com - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dipastikan tak bisa lagi mencalonkan sebagai wakil maupun presiden pada Pilpres 2029.
Kepastian itu lantaran Gibran dinyatakan tak memiliki ijazah atau sertifikat tanda lulus sekolah tingkat menengah atas.
Sementara untuk persyaratan calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yakni berpendidikan minimal SMA/SMK/MA atau yang sederajat.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 169 huruf r), syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden di Indonesia adalah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat," bunyi aturan tersebut.
Saat mendaftar sebagai calon wakil presiden RI, ijazah atau sertifikat pendidikan yang dilampirkan Gibran dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Arsul mengatakan, Gibran Rakabuming mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah SMA dengan menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri.
Ia melanjutkan, sesuai dengan fakta yang disampaikan Kemendikdasmen salah satu dokumen yang dijadikan dasar untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah adalah scan ijazah/diploma/sertifikat/dokumen hasil belajar sesuai dengan jenjang yang ingin disetarakan atau surat keterangan yang menunjukkan telah tamat belajar.
Meski demikian, terkait dengan hal tersebut, Mahkamah tidak menemukan dokumen SMA milik Gibran.
"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Arsul Sani dalam persidangan, Selasa malam.
Arsul menjelaskan, fakta tersebut dikuatkan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.
"Certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," jelasnya.
Ia melanjutkan, secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: "This is to certify that... (nama yang tamat) has been awarded...".
Tidak hanya itu, kata Arsul, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Dengan demikian, ia menekankan, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.
Aturan yang Dipersoalkan
Adapun aturan yang jadi sorotan dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat (3).
Pasal itu berbunyi:
“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”
Adapun para pemohon dalam perkara ini menilai adanya cacat syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden di Pemilu Presiden 2024.
Termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI.
12 Pemohon
Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:
1. Brahma Aryana
2. Ansufri ID Sambo
3. Denny Indrayana
4. Fachrul Razi
5. Tyasno Sudarto
6. Slamet Soebijanto
7. Hanafie Asnan
8. Soenarko MD
9. drg. Moeryono
10. H.M. Subhan
11. Bonatua Silalahi
12. Dra. Tiurma M.S. Sihombing
Permohonan sengketa Pilpres 2024 bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan ke MK pada Kamis (10/09/2026).
Gugatan diajukan berangkat dari keyakinan para pemohon ihwal Wapres Gibran Rakabuming tidak punya ijazah SMA yang jadi salah satu syarat pencalonan Pilpres.
Petitum Pemohon
Berikut pokok petitum para pemohon:
Menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan calon presiden/wakil presiden.
Menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari Pilpres 2024.
Membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres beserta sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya.
Sumber: makassar.tribunnews.com
