PedomanBengkulu.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hanya mengajukan Certificate of Attendance dan transkrip nilai saat mengajukan Surat Keterangan Penyetaraan SMA.
Hal itu terungkap dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (2/10/2026). "Untuk transkrip nilai dan juga ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan enrolled juga, apa namanya keterangan enrollment," ujar pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang turut dihadirkan dalam sidang PHPU Taufiq Damarjati, Jumat (2/10/2026).
Menurut dia, tim penilai menyatakan mata pelajaran yang diambil Gibran memiliki pengetahuan yang setara dengan SMK Akuntansi dan Keuangan.
"Dalam hal ini beliau mengikuti perkuliahan dalam 6 semester, ya 6 semester atau 6 trimester karena 1 tahun itu ada 3 trimester. Dan berdasarkan hasil penilaian dari transkrip tersebut, kami menyatakan beliau memiliki pengetahuan yang disetarakan dengan SMK utamanya terkait program keahlian Akuntansi dan Keuangan," ujar Taufiq.
"Ya karena kami memadankan antara mata kuliah yang beliau ambil di UTS Insearch dengan struktur kurikulum yang ada di Indonesia saat itu, tahun 2018 yaitu berdasarkan Perdirjen Nomor 7 Tahun 2018. Seperti itu, Yang Mulia," sambungnya.
Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian mempertanyakan apakah pernah ada orang lain yang mengikuti program pendidikan di UTS Insearch dan mengajukan penyetaraan pendidikan ke Kemendikdasmen. Taufiq menyebut Gibran merupakan satu-satunya yang mengajukan penyetaraan dari UTS Insearch.
"Pertanyaan saya, Pak Taufiq, pernah nggak ada yang ikut di UTS Insearch juga yang meminta penyetaraan ke kementerian?" tanya hakim Saldi. "Sepanjang saya menjadi tim, sebagai bagian dari anggota tim penilai, saya belum pernah mendapatkan seperti yang Saudara Gibran," jawab Taufiq.
"Ini baru satu-satunya ya ketika Bapak jadi penilai?" kata Saldi. "Untuk UTS Insearch, iya," jawab Taufiq.
Saldi kemudian memperdalam makna dokumen Certificate of Attendance yang diajukan Gibran. Taufiq menjelaskan dokumen tersebut menerangkan bahwa Gibran telah mengikuti pendidikan di UTS Insearch.
"Pertanyaan saya, bagaimana Bapak memaknai kata Certificate of Attendance itu apabila kita komparasi misalnya dengan ijazah dalam bahasa Indonesianya? Apa yang Bapak jelaskan ini?" tanya hakim Saldi.
"Certificate of Attendance lebih kepada keterangan bahwa yang bersangkutan mengikuti pendidikan di UTS Insearch," jawab Taufiq. "Kehadiran, ya?" tanya hakim Saldi. "Iya, kehadiran," jawab Taufiq.
Taufiq mengatakan status tamat belajar Gibran dinilai tim penilai Kemendikdasmen berdasarkan transkrip nilai yang diterima. Namun, dia mengakui tidak ada ijazah yang disampaikan dalam permohonan penyetaraan pendidikan tersebut. "Tapi, tidak pada status tamat atau tidak?" tanya hakim Saldi.
Iya, status mengenai tamat atau tidaknya kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima," jawab Taufiq. "Oke.
Tapi tidak ada ijazahnya kan?" tanya Saldi.
"Saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia," jawab Taufiq.
"Tidak ada bentuk lain dari, mohon maaf, tidak ada bentuk lain yang disampaikan ke Bapak dari pemohon, yang disampaikan hanya Certificate of Attendance?" tanya hakim Saldi.
"Iya dan juga transkrip," jawab Taufiq.
Sumber: nasional.sindonews.com