Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Cara Cek Penerima BSU 2026 Cair Rp900 Ribu Lewat JMO, Ketahui Syaratnya!

 

PedomanBengkulu.com - Kabar mengenai rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali menjadi angin segar yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja di Indonesia. 

BSU 2026 merupakan program bantuan sosial biaya hidup dari pemerintah yang dirancang untuk menjaga daya beli serta memberikan perlindungan ekonomi bagi kalangan buruh dan pekerja. 

Aturan pemberian BSU termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 yang mengubah pedoman dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Penyaluran bantuan ini disasarkan kepada sekitar 13,3 juta pekerja yang memenuhi kriteria serta terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.   

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bantuan akan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan nilai Rp300.000 setiap bulan. 

Skema pencairan sekaligus tersebut, setiap pekerja yang terdaftar dan memenuhi ketentuan akan menerima akumulasi bantuan sebesar Rp900.000 untuk periode Oktober hingga Desember 2026.   

Terkait waktu pelaksanaan, bantuan sosial ini direncanakan cair pada Kuartal IV 2026 sekaligus sejumlah kebijakan yang akan diteruskan hingga tahun 2027.

Meski demikian, para pekerja diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi pemerintah karena jadwal pencairan serta mekanisme teknis penyaluran masih menunggu keputusan dan aturan final yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. 

Guna memudahkan proses pemantauan status kepesertaan, pekerja dapat memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). 

JMO merupakan aplikasi layanan digital resmi milik BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi memberikan akses informasi kepesertaan, cek saldo, hingga saluran pengecekan status bantuan secara praktis dari ponsel.   

Bagi pekerja yang ingin mengetahui status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta alur pengecekannya, ikuti panduan dan cara cek penerima lewat artikel ini.

Jadwal Pencairan BSU 2026
Rencana penyaluran BSU disiapkan untuk Kuartal IV (periode Oktober–Desember) 2026. 

Keputusan ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto pada 30 September 2026. 

Namun, perlu dipahami bahwa rencana program bukan berarti dana bantuan sudah langsung cair. 

Tanggal pasti penyaluran serta petunjuk teknis masih menunggu regulasi resmi terbaru diterbitkan.   

Sambil menunggu pembukaan fitur resmi dari pemerintah, pekerja dapat mempersiapkan akun dan memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO dengan langkah berikut:   

1. Unduh Aplikasi: Buka Play Store atau App Store di ponsel, lalu download aplikasi JMO resmi.  

2. Login / Pendaftaran Account: Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau lakukan registrasi akun baru jika belum memiliki.   

3. Cek Halaman Utama: Periksa halaman beranda dan bagian informasi untuk melihat ketersediaan banner atau menu khusus BSU 2026.   

4. Periksa Status: Apabila fitur pengecekan BSU resmi telah dibuka, ikuti petunjuk pengisian data diri dan lihat status penerima yang ditampilkan pada layar.   

Langkah di atas merupakan panduan pemantauan umum, menu khusus BSU 2026 pada aplikasi akan aktif secara bertahap mengikuti pengumuman resmi.   

Syarat Penerima BSU 2026
Para pekerja diminta tidak langsung menjadikan kriteria BSU tahun-tahun sebelumnya sebagai patokan mutlak, karena rincian aturan BSU 2026 masih dalam proses finalisasi. 

Secara umum, kriteria calon penerima meliputi:   

1. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.   

2. Memenuhi batas maksimal gaji/upah bulanan yang nantinya ditetapkan dalam peraturan menteri.   

3. Terdaftar dalam kuota penerima sekitar 13,3 juta pekerja yang memenuhi kriteria.   

4. Memenuhi syarat kriteria khusus dan periode kepesertaan yang akan diumumkan resmi melalui situs Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) serta BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id). 


Sumber: www.tribunnews.com