Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

BPK Catat Potensi Kerugian Negara Capai Rp45,6 T di Paruh I-2026

 

PedomanBengkulu.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara pada Semester I 2026 mencapai Rp45,6 triliun yang dirangkum melalui Ikhitisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I-2026.  Dalam IHPS tersebut, BPK merangkum 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 706 LHP Keuangan, 20 LHP Kinerja, dan 36 LHP dengan Tujuan Tertentu.

“IHPS juga mengungkapkan peran BPK dalam mendukung upaya penyelamatan keuangan negara sebesar Rp49,28 triliun melalui pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp45,6 triliun,“ kata Isma Yatun, Ketua BPK RI dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR Masa Persidangan Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026). Menurut Isma Rp1,8 triliun diantaranya telah berhasil dikembalikan ke kas negara atau daerah maupun perusahaan atau badan lainnya.

Sementara itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 96 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), serta opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) atas satu LKKL. Dari 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diperiksa, 509 entitas memperoleh opini WTP, 35 memperoleh opini WDP, dan dua entitas memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

Selama pemeriksaan berlangsung, BPK juga mengungkap permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, terutama pada BUMN dan badan lainnya, dengan nilai sebesar Rp3,68 triliun.

BPK juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pemberantasan korupsi melalui pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara sebesar Rp43,39 miliar. Selain itu, BPK melakukan penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian mencapai Rp2,21 triliun.

Dalam kerangka IHPS tersebut, BPK menyoroti tiga isu strategis yakni ketahanan energi,  optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan layanan pendidikan dan kesehatan.

Terkait dengan ketahanan energi, BPK mendorong perbaikan atas pengelolaan kegiatan usaha hulu migas yang belum efektif dalam mendukung ketahanan energi.

“Di antara persoalan mendasarnya ialah ketidakjelasan status kelembagaan yang berdampak pada tata kelola. BPK merekomendasikan pemerintah untuk memperjelas status kelembagaan SKK MIGAS serta menuntaskan tambatan perizinan dan komersialisasi pada proyek strategis nasional,” kata Isma Yatun.

Yang kedua adalah terkait dengan optimalisasi PNBP. BPK menemukan permasalahan hilangnya penerimaan negara bukan pajak atas tarif visa  Tenaga Kerja Asing (TKA) sebesar Rp16,61 miliar serta potensi penerimaan dari pidana denda atas penyalahgunaan izin tinggal dengan nilai maksimal sebesar Rp3,91 triliun.

Kemudian, pada sektor perikanan tangkap, BPK mengungkap kehilangan kesempatan untuk memperoleh PNBP sebesar Rp5,63 triliun.

“Kesemuanya memerlukan koordinasi lintas kementerian agar dasar data, mekanisme pungutan, dan tindak lanjutnya dapat diperbaiki,” kata Isma Yatun.

Ketiga, mengenai layanan pendidikan dan kesehatan terutama soal  pengelolaan dana bantuan operasional Satuan Pendidikan pada 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

“Dampaknya, Satuan Pendidikan dapat menerima barang yang tidak sesuai rencana dan terjadi kelebihan pembayaran,” katanya.

Sementara itu, BPK juga menemukan bahwa pada 57 pemerintah daerah, pembayaran, bantuan, iuran, serta jaminan kesehatan belum didasarkan pada data kepersetaan yang valid dan mutakhir sehingga beresiko tidak tepat sasaran.

Tindak Lanjut Laporan Sebelumnya

Sementara itu, BPK juga menyebut bahwa dari hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari tahun 2005 hingga 2025 pada IHPS ke-1 tahun 2026 menunjukkan bahwa sebanyak 81,4% rekomendasi telah selesai ditindak lanjuti.

“Dari tindak lanjut rekomendasi tersebut diketahui telah dilakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset ke negara, daerah, atau perusahaan oleh entitas dari hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga semester I-2026 sebesar Rp163,61 triliun, termasuk Rp3,68 triliun yang berasal dari hasil pemeriksaan periode 2025,” kata Isma Yatun

Selain itu, IHPS ke-1 tahun 2026 juga mencatat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah periode tahun 2005 hingga semester I-2026 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp6,23 triliun.

Dari jumlah tersebut Rp2,27 triliun telah dilakukan pelunasan, Rp1,9 triliun dalam proses angsuran, dan Rp211,46 miliar telah dilakukan penghapusan. Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,85 triliun atau 29,7% dari total kasus kerugian yang telah ditetapkan.


Sumber: www.bloombergtechnoz.com