PedomanBengkulu.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan peraturan perdagangan saham baru yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bursa nomor Kep-00157/BEI/10-2026, pada 19 Oktober 2026. Peraturan Bursa Nomor IIA tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas tersebut melakukan penyesuaian batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).
Batasan auto rejection asimetris tersebut berlaku mulai hari inisampai dengan penunutupan perdagangan pada 31 Desember 2026.
"Akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan dinamika yang terjadi di pasar," tulis BEI dalam surat yang dikutip, Senin (19/10/2026).
Dalam aturan baru, BEI tak mengubah batas ARB dan ARA pada saham yang berada di rentang harga Rp1-Rp10 yaitu tetap sebesar Rp1. Selain itu, BEI juga tak mengubah batas ARA bagi seluruh rentang harga yang tetap berada pada 35% bagi harga Rp11-Rp200; 25% bagi harga Rp200-Rp5.000; serta 20% pada rentang harga di atas Rp5.000.
BEI secara khusus mengubah batas ARB. Pada rentang harga di atas Rp11, BEI menetapkan batas ARB turun dari 15% menjadi hanya 7%.
Meski demikian belum ada penjelasan lebih detail soal alasan penetapan angka tersebut sebagai batas ARB di pasar saham.
Sumber: www.bloombergtechnoz.com
