PedomanBengkulu.com - Jaksa menyebut bahwa terdakwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mendirikan sejumlah perusahaan menggunakan uang hasil TPPU.
Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (7/10/2026).
Mulanya, jaksa mengungkap adanya pendirian dua firma hukum bersama dengan terdakwa lain yakni Don Ritto serta seseorang bernama Albertus Yohanes Eko Purwanto pada tahun 2020 dan 2022 di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Lalu, jaksa menyebut bahwa dua firma hukum tersebut digunakan Febrie dan Don Ritto sebagai lokasi untuk menerima uang dari pihak-pihak yang tengah berperkara dalam kasus korupsi.
Adapun kasus yang menjerat pihak yang dimaksud ternyata turut ditangani oleh Febrie saat masih aktif di Kejagung.
"Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon menggunakan kedua kantor tersebut untuk menerima uang dari pihak yang merasa khawatir atas status hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh terdakwa selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan cara memanfaatkan situasi dan kondisi," katanya.
Tak cuma dari dua firma tersebut, jaksa mengungkapkan Febrie juga menggunakan firma hukum yang didirikan oleh pengusaha sekaligus rekannya, Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho untuk menerima uang dari pihak yang berperkara dalam kasus korupsi yang ditanganinya.
Jaksa menyebut, dengan menggunakan uang hasil suap tersebut, Febrie lantas mendirikan sejumlah perusahaan hingga yayasan.
Adapun upaya tersebut dilakukan melalui Don Ritto dan terdakwa lain, Nurman Herin.
"Bahwa terdakwa melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman mendirikan beberapa perusahaan ataupun mengambil alih perusahaan dengan cara penempatan modal atau pembelian saham serta mendirikan yayasan," katanya.
Melalui perusahaan dan yayasan tersebut, Febrie bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin melakukan TPPU dengan membeli hingga mendirikan sejumlah perusahaan. Berikut daftarnya:
1. Membeli restoran Prancis bernama Gontrant Cherrier di Cipete Selatan, Jakarta Selatan yang lalu berganti nama menjadi kafe de'Clan Signature pada tahun 2020.
2. Mendirikan perusahaan money changer bernama PT Kantor Omzet Indonesia yang juga berada di kawasan Cipete Selatan.
3. Mendirikan perusahaan holding bernama PT Hutama Indotara pada 11 Oktober 2022 di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
4. Mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.
5. Mendirikan PT Cipta Sinar Benderang, tanggal SK terakhir 4 Februari 2023 yang bergerak di bidang pertambangan batu bara yang beralamat di Jalan RS Fatmawati Blok A19, Jakarta Selatan.
6. Mendirikan perusahaan bernama PT Borneo Persada yang bergerak di bidang pertanian hingga tambang batu bara pada tahun 2023.
7. Mendirikan PT Borneo Green Prima yang bergerak di bidang pertanian hingga tambang batu bara pada tahun 2023.
8. Mendirikan PT Celebes Mega Nikel yang bergerak di bidang perdagangan.
9. Mendirikan PT Kresna Pusaka Energi yang bergerak di bidang holding dan manajemen dana
10. Mendirikan PT Prima Niaga Inti Selaras yang bergerak di bidang budidaya ayam dan perdagangan
11. Mendirikan PT Parwita Permata Mulya yang bergerak di bidang holding dan manajemen dana.
12. Mendirikan yayasan bernama Anijamaludin Rasyad pada 22 Maret 2024. Adapun yayasan tersebut dikelola dan dibendaharai oleh Nurman Herin.
13. Mendirikan PT Don Man Day pada tahun 2022 yang bergerak di bidang usaha yang meliputi konstruksi, perdagangan, dan angkutan di Perumahan Citraland NGK Blok IWC/08 Mayangmangurai, Alambarajo, Kota Jambi, Jambi.
14. Mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan instalasi bernama PT Anak Kelanang pada Oktober 2022 di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
15. Mendirikan PT Berkah Melimpah Selamanya yang bergerak di bidang penasihat investasi di Kabupaten Tangerang, Banten.
16. Mendirikan PT Duta Kreasi Investama yang bergerak di bidang penasihat investasi di Kabupaten Tangerang, Banten.
17. Mendirikan PT Hijau Gunung Kerinci, yang bergerak di bidang usaha konstruksi bangunan sipil, jembatan, dan jalan layang, yang beralamat di Jalan Cipete 4, Nomor 14A, Jakarta Selatan.
18. Mendirikan PT Multi Teknik Konsolido yang bergerak di bidang arsitektur di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
19. Mendirikan PT de'Clan Informatika Semesta yang bergerak di bidang perlengkapan komunikasi dan komputer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
20. Mendirikan PT Cipta Bulungan Selaras yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar logam dan bahan konstruksi di Fatmawati, Jakarta Selatan.
21. Mendirikan PT Simpul Bhakti Lestari yang bergerak di bidang usaha aktivitas peruashaan pembiayaan di Bandung, Jawa Barat.
22. Mendirikan PT Panutan Pratama Adiwibawa yang bergerak di budidaya ayam ras dan petelur, konstruksi gedung perkantoran yang berada di kawasan Jakarta Barat.
23. Mendirikan PT Indosentosa Agro Makmur pada tahun 2022 yang berada di Kalimantan Selatan.
24. Mendirikan PT Baramega Mining Resource yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas manajemen dana di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
25. Mendirikan PT Bahana Baruna Daksa yang bergerak di bidang angkutan laut dalam negeri yang berada di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
26. Mendirikan PT Telanai Swarna Dhipa yang berada di Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
27. Mendirikan PT Rivantama Bintang Muda yang bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan nnikel di Makassar, Sulawesi Selatan.
28. Mendirikan PT Hikmat Abadi Investama yang bergerak di bidang konsultasi jasa dan manajemen di kawasan Jakarta Barat.
29. Mendirikan PT Tribakti Inspektama yang bergerak di bidang jasa sertifikasi dan laboratorium di Jakarta Utara.
30. Mendirikan PT Dwi Karya Bulungan yang bergerak di bidang perdagangan besar di Fatmawati, Jakarta Selatan.
Sumber: m.tribunnews.com
