Warga Surati Lurah, Desak Dinas Lingkungan Hidup Turun Tangan Periksa Dugaan Pencemaran dan Gangguan Kebisingan
PedomanBengkulu.com, BENGKULU – Aktivitas operasional PT Surya Andalan Primatama di kawasan Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, menuai keluhan dari masyarakat sekitar. Sebanyak 180 kepala keluarga (KK) atau sekitar 761 jiwa di Perumahan Griya Ayumas Residence disebut terdampak gangguan asap dan kebisingan yang diduga berasal dari aktivitas pabrik tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah warga menyampaikan surat pengaduan resmi kepada Lurah Kandang Mas. Surat tersebut menjadi gambaran adanya keresahan masyarakat terhadap kondisi lingkungan tempat tinggal mereka.
Dua persoalan utama yang disampaikan warga adalah asap dari aktivitas pabrik serta suara bising yang dinilai mengganggu kenyamanan, ketenangan, dan waktu istirahat masyarakat.
Keluhan ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan dampak lingkungan dari kegiatan operasional perusahaan yang berada di sekitar kawasan permukiman.
Warga Khawatir Dampak Asap terhadap Kesehatan
Dalam surat pengaduannya, warga menyampaikan kekhawatiran terhadap kualitas udara akibat asap yang diduga berasal dari aktivitas pabrik.
Masyarakat menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidaknyamanan dan berpotensi mengganggu kesehatan apabila terus berlangsung tanpa penanganan yang memadai.
Selain persoalan asap, warga juga menyoroti kebisingan yang disebut berasal dari aktivitas operasional perusahaan.
Suara bising tersebut dikeluhkan karena mengganggu ketenangan lingkungan, terutama pada waktu istirahat malam.
Dengan jumlah warga yang disebut mencapai 761 jiwa, keluhan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi yang berwenang.
Namun, hingga terdapat pemeriksaan teknis, belum dapat dipastikan tingkat emisi, intensitas kebisingan, maupun apakah aktivitas perusahaan melampaui baku mutu lingkungan yang berlaku.
Pengawasan Lingkungan Dipertanyakan
Munculnya surat pengaduan warga turut menempatkan fungsi pengawasan lingkungan menjadi perhatian.
Apakah aktivitas operasional PT Surya Andalan Primatama telah dilaksanakan sesuai dengan persetujuan lingkungan dan ketentuan pengendalian dampak yang berlaku?
Apakah perusahaan telah melakukan pemantauan emisi udara serta tingkat kebisingan secara berkala?
Dan apakah dampak kegiatan operasional terhadap permukiman warga telah dievaluasi oleh instansi berwenang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen lingkungan perusahaan.
Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk pengukuran kualitas udara dan tingkat kebisingan apabila diperlukan.
Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah keluhan masyarakat berkaitan dengan aktivitas perusahaan dan apakah terdapat ketidaksesuaian terhadap ketentuan lingkungan hidup.
180 KK Menanti Tindakan Nyata
Dalam surat pengaduannya, warga Perumahan Griya Ayumas Residence RT 051 RW 009 meminta Lurah Kandang Mas memfasilitasi pertemuan atau mediasi dengan pihak perusahaan.
Warga juga mengharapkan adanya koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memeriksa dugaan gangguan asap dan kebisingan yang mereka alami.
Permintaan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan penyelesaian melalui jalur resmi dan keterlibatan pemerintah.
Akan tetapi, mediasi saja belum tentu cukup apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya persoalan teknis dalam pengendalian dampak lingkungan.
Diperlukan langkah terukur, mulai dari verifikasi keluhan, pemeriksaan lapangan, evaluasi pengelolaan lingkungan hingga tindakan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Perusahaan Perlu Berikan Penjelasan Terbuka
Sebagai pelaku usaha, PT Surya Andalan Primatama diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kegiatan operasional serta langkah pengendalian asap dan kebisingan yang diterapkan.
Keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjawab keresahan warga sekaligus memastikan kegiatan usaha dapat berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Di sisi lain, keluhan warga tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran lingkungan.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta evaluasi instansi berwenang.
Pemerintah Diminta Tidak Mengabaikan Pengaduan
Pengaduan yang melibatkan ratusan kepala keluarga ini patut menjadi perhatian Pemerintah Kota Bengkulu.
Pasalnya, persoalan lingkungan di sekitar kawasan industri dan permukiman bukan sekadar menyangkut aktivitas usaha, tetapi juga kesehatan, kenyamanan, dan hak masyarakat.
Pemerintah diharapkan tidak hanya memfasilitasi komunikasi antara warga dan perusahaan, tetapi juga memastikan adanya tindak lanjut yang jelas dan transparan.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai penyebab gangguan yang mereka keluhkan serta langkah penyelesaian yang dapat dilakukan.
*Kini publik menanti, apakah pengaduan 180 KK tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, atau warga masih harus menunggu kepastian penanganan atas keresahan yang mereka sampaikan?*
Sampai berita ini disusun, belum tersedia hasil pemeriksaan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup yang dapat memastikan dugaan gangguan lingkungan tersebut.
Keterangan dan tanggapan resmi dari manajemen PT Surya Andalan Primatama serta Pemerintah Kelurahan Kandang Mas juga masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
(Redaksi)
