PedomanBengkulu.com, Jakarta — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah kepulauan menjadi bagian substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), baru-baru ini.
RDPU tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I, Lantai 1.
Senator DPD RI asal Bengkulu, Hj Leni Haryati John Latief, mengatakan perempuan dan anak di daerah kepulauan masih menghadapi kerentanan akibat kesenjangan fasilitas, prasarana, serta kondisi sosial dan ekonomi.
Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu ini menekankan, kondisi geografis kepulauan membuat akses terhadap layanan perlindungan bagi korban kekerasan menjadi lebih sulit. Karena itu, masukan dari lembaga-lembaga yang bergerak di bidang hak asasi manusia dan perlindungan perempuan serta anak perlu diterjemahkan ke dalam substansi RUU Daerah Kepulauan.
Ia menyoroti keterbatasan fasilitas perlindungan bagi korban kekerasan, termasuk masih minimnya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di sejumlah daerah.
Selain penguatan fasilitas perlindungan, Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menilai diperlukan model layanan yang menyesuaikan karakter geografis wilayah kepulauan. Salah satunya melalui penguatan layanan kesehatan bergerak maupun fasilitas kesehatan terapung sehingga masyarakat di pulau-pulau terpencil tetap dapat memperoleh pelayanan.
“Yang terpenting bagi kami bukan hanya RUU ini mampu untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, kami ingin RUU ini dapat menyejahterakan masyarakat dengan mempertimbangkan segala aspek,” kata Hj Leni Haryati John Latief.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pembangunan nasional yang selama ini berorientasi pada daratan telah menimbulkan persoalan struktural bagi masyarakat kepulauan.
Menurut dia, RUU Daerah Kepulauan perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk memastikan pemenuhan hak asasi manusia bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.
“Pembangunan nasional yang selama ini berorientasi daratan telah melahirkan diskriminasi struktural dan ketidakadilan spasial bagi masyarakat kepulauan dan pulau-pulau kecil,” ujar Anis.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengapresiasi pembahasan RUU Daerah Kepulauan sebagai upaya memenuhi keadilan dan hak asasi manusia warga negara di wilayah kepulauan.
Maria mengatakan Komnas Perempuan sejak 2024 telah merekomendasikan agar RUU Daerah Kepulauan memuat ketentuan mengenai pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan.
Ia berharap pengaturan tersebut dapat memastikan kebijakan afirmasi di wilayah kepulauan menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses, termasuk perempuan yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Masukan dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan pembahasan RUU Daerah Kepulauan. DPD RI menilai pengaturan khusus diperlukan agar pemenuhan hak masyarakat kepulauan tidak terkendala jarak geografis, keterisolasian wilayah, dan keterbatasan akses terhadap layanan dasar.