Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pemerintah Kota Perketat Disiplin Jukir, Nekat Ikut Demo Terancam SPT Dicabut

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban fasilitas umum menjelang rencana aksi unjuk rasa pada Kamis, 10 September 2026.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, pemerintah memastikan akan memberikan saksi berat bagi juru parkir (jukir) resmi yang sengaia meninggalkan tugas demi mengikuti demonstrasi tersebut.

Langkah ini sejalan dengan imbauan dari Himpunan Parkir Kota Bengkulu (HPKB) yang melarang keras seluruh anggotanya turun ke jalan.

Pemkot Bengkulu menegaskan, Surat Perintah Tugas (SPT) merupakan komitmen kerja melekat yang tidak boleh diabaikan atas alasan apa pun.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan pengawasan ketat terhadap kediisipinan para pengelola parkir di wilayah kota.

"Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan administratif paling berat berupa pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) secara tegas jika ditemukan jukir resmi yang menelantarkan lahan parkirnya, memindahtugaskan ke pihak lain tanpa izin, atau memicu gangguan kamfibmas," ujar Indra Gunawan saat dikonfirmasi pada Rabu (9/9/2026).

Indra menambahkan, area parkir merupakan fasilitas publik yang harus tetap berjalan optimal guna memberikan pelayanan kepada masyarakat luas sekaligus menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun beberapa poin yang mendasari langkah tegas pemerintah kota dan internal HPKB meliputi pertama Kewajiban Mutlak SPT, jukir resmi terikat aturan regulasi Bapenda dan Dinas Perhubungan (Dishub) sehingga dilarang mengabaikan titik lokasi tugas.

Kedua, Fokus Pelayanan Publik, seluruh jukir diwajibkan tetap berada di pos masing-masing agar aktivitas perparkiran kota tidak lumpuh. Kemudian Stabilitas dan Kondusivitas, keberadaan jukir di lapangan meminimalkan ruang gerak bagi oknum penyusup atau provokator yang berpotensi memicu gesekan di tengah pergerakan massa.

Selain itu, sanksi pemecatan atau pengalihan izin kelola akan langsung diterapkan bagi jukir yang melanggar komitmen kerja. Melalui ketegasan ini, Pemkot Bengkulu berharap ketertiban umum dan keamanan kota tetap terjaga, sementara roda ekonomi serta pelayanan parkir masyarakat berfungsi normal tanpa gangguan.