PedomanBengkulu.com - Mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi alias Ujang Puguk, kembali divonis bersalah dalam kasus korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bengkulu Kelas IA menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 10,65 miliar dalam sidang Kamis (24/9/2026) siang.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti dengan tambahan pidana 3 tahun penjara
Dalam putusannya, hakim menyatakan Murman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Aset yang telah disita sebelumnya dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti.
Kasi Intel Kejari Seluma, Renaldho Ramadhan, membenarkan vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU.
"Vonisnya sama dengan tuntutan JPU. Atas putusan tersebut kita masih pikir-pikir untuk upaya hukum lanjutan," ujar Renaldho mewakili Kajari Seluma Dr. Janu Arsianto.
Kasus ini merupakan korupsi pembebasan lahan komplek perkantoran Pemkab Seluma yang terjadi selama tiga tahun anggaran, 2009, 2010 dan 2011.
Di antaranya Murman Effendi, Jasran Harhap, Mulkan Tajudin, Tarmizi Yunus, Edi Susila, Amzan Zahari, Sauful Dahli, dan Yaferson.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan prosedur dan rekayasa administrasi dalam pengadaan lahan yang merugikan keuangan negara. Sebelumnya, tujuh terdakwa lain dalam rangkaian kasus yang sama telah divonis terlebih dahulu.
Penulis: Rahmat