PedomanBengkulu.com- Kebijakan B50 berpotensi membuka persaingan baru antara sektor energi dan pangan dalam memperebutkan pasokan crude palm oil atau CPO. Ketika separuh campuran biodiesel berbasis minyak sawit mulai menjadi kebutuhan energi, industri pangan dan produk konsumsi tetap membutuhkan bahan baku yang sama.
Ketua Umum Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengatakan persoalan tersebut perlu diantisipasi sejak awal. Produsen sawit, menurut dia, berpotensi mengalokasikan lebih banyak CPO ke sektor energi apabila keuntungan yang diperoleh lebih besar dibanding memasok kebutuhan pangan.
Di sisi energi, Tulus melihat B50 sebagai langkah menuju kemandirian energi. Kebijakan tersebut dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus menekan kebutuhan impor energi yang selama ini menguras devisa.
“Yang pertama, sebenarnya ini sebuah inovasi energi yang sangat baik, karena merupakan satu inovasi yang sangat pro terhadap kebijakan energi untuk bisa mengurangi energi fosil khususnya solar dan juga bisa mengurangi devisa kita,” ujar Tulus dalam Webinar Nasional bertema Dampak dan Solusi Pemakaian Biosolar B50 Terhadap Industri, Pertambangan, dan Transportasi, Selasa, 29 September 2026.
Namun, kemandirian energi tidak bisa dilepaskan dari kemandirian pangan. CPO yang menjadi bahan baku biodiesel juga digunakan untuk minyak goreng, kosmetik, hingga berbagai produk kebutuhan rumah tangga.
Karena itu, peningkatan kebutuhan CPO untuk B50 berpotensi menciptakan tarik-menarik pasokan. Pemerintah perlu memastikan tambahan permintaan dari sektor energi tidak mengganggu ketersediaan bahan baku bagi industri pangan.
“Kemudian yang tadi juga saya kira belum ada yang mengulas terhadap dua hal. Pertama, dengan kebijakan B50, tantangan terbesar menurut saya adalah kalau ini tidak dimitigasi adalah potensi tarik ulur, antara sawit atau CPO untuk B50 tadi atau untuk pangan,” kata Tulus.
CPO Bisa Bergeser ke Pasar yang Lebih Menguntungkan
Menurut Tulus, risiko tersebut berkaitan dengan insentif ekonomi yang diterima produsen sawit. Pasar energi dan pangan memiliki karakter berbeda, sementara produsen pada akhirnya akan mempertimbangkan tingkat keuntungan dari setiap alokasi CPO.
Ia menilai CPO untuk biodiesel berpotensi menjadi pilihan yang lebih menarik apabila keuntungan dari sektor energi lebih besar daripada pasar minyak goreng yang memiliki berbagai bentuk intervensi pemerintah.
“Nah, antara minyak dan energi kalau saya sering diskusi, bisa jadi para pengusaha sawit, para produsen CPO ini akan lebih tertarik menggunakan CPO sebagai energi karena dianggap keuntungannya lebih besar dan lebih profitable dibanding mungkin untuk minyak goreng yang banyak diintervensi oleh pemerintah,” tuturnya.
Jika sebagian pasokan CPO bergeser ke sektor energi, dampaknya menurut Tulus dapat merembet ke harga produk yang menggunakan bahan baku sawit. Minyak goreng menjadi salah satu yang paling dekat dengan konsumen, tetapi bukan satu-satunya.
Kosmetik dan produk toiletries seperti sabun serta pasta gigi juga menggunakan turunan sawit sebagai bahan baku. Kenaikan biaya bahan baku karena persaingan permintaan dapat memberikan tekanan terhadap harga produk-produk tersebut.
Tulus mengingatkan pemerintah agar agenda kemandirian energi tidak menghasilkan persoalan baru bagi konsumen. “Nah, ini saya kira yang harus dimitigasi, jangan sampai di satu sisi kita menuju kedaulatan energi, tapi kemudian ada ancaman terhadap bahan pangan yang bergantung pada sawit,” tegasnya.
Dari sisi konsumen, persoalan B50 tidak berhenti pada ketersediaan CPO dan harga produk turunannya. Kemampuan masyarakat membeli energi dan barang konsumsi juga menjadi pertimbangan.
Tulus menyebut terdapat aspek ability to pay, yakni kemampuan konsumen membayar harga yang ditetapkan. Di sisi lain, ada pula persoalan willingness to pay yang berkaitan dengan kesediaan membayar, termasuk ketika barang dan bahan bakar tersedia secara konsisten.
Harga murah, menurut dia, tidak banyak berarti apabila barang yang dibutuhkan konsumen justru sulit ditemukan. “Dan juga dari sisi willingness to pay, menyangkut ketersediaan dan juga tadi pasokan. Ini sangat penting karena kalau barangnya tidak ada, walaupun harganya murah, itu menjadi persoalan,” ungkapnya.
Karena itu, implementasi B50 juga perlu memperhatikan kesinambungan pasokan. Pemerintah tidak hanya perlu memastikan bahan baku biodiesel tersedia, tetapi juga menjaga agar kebutuhan pangan dan produk konsumsi tidak kehilangan pasokan.
Kualitas B50 tak Boleh Dikompromikan
Selain pasokan dan harga, Tulus menyoroti kualitas bahan bakar. Penggunaan B50 pada kendaraan dan berbagai sektor transportasi membuat standar kualitas serta kompatibilitas dengan mesin menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut.
Bahan bakar yang tidak sesuai dengan karakteristik mesin dapat menimbulkan persoalan teknis. Jika gangguan tersebut terjadi pada sektor transportasi, biaya yang muncul pada akhirnya dapat dibebankan kembali kepada konsumen melalui tarif atau biaya operasional yang lebih tinggi.
“Dan juga dari sisi kualitas, karena ini inovasi, tentu barang yang dihasilkan tentu harus sesuai dengan standar dan kualitas yang kompatibel dengan mesinnya, kompatibel dengan kantongnya, dan lain sebagainya. Sehingga kualitas itu tidak bisa dikompromikan,” bebernya.
Tulus mencontohkan penggunaan B50 pada kapal. Gangguan mesin, korosivitas, atau persoalan teknis lain dapat membuat perjalanan terganggu sekaligus meningkatkan biaya usaha.
Karena itu, keberhasilan B50 menurut Tulus tidak cukup diukur dari seberapa besar kebijakan tersebut mampu mengurangi impor solar. Pemerintah juga perlu memastikan peningkatan kebutuhan CPO untuk energi tidak mengganggu pasokan pangan, menjaga keterjangkauan harga, serta memastikan kualitas bahan bakar tetap memenuhi kebutuhan mesin dan sektor usaha.
Dengan begitu, agenda kemandirian energi tidak berhenti pada persoalan mengganti sebagian konsumsi solar dengan biodiesel. Ada rantai pasok CPO yang juga harus dijaga agar kebijakan energi tidak memindahkan persoalan ke meja makan konsumen.
Sumber: www.kabarbursa.com