PedomanBengkulu.com, Seluma - Sejumlah aset milik Murman Effendi yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terancam dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10 miliar.
Aset yang disita meliputi rumah dan lahan sawah, lokasi tambang kuari, serta sebidang tanah di belakang Patung Kuda Tais.
Penyitaan tersebut terkait kasus korupsi pembebasan lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011 yang menjerat Murman Effendi.
Dalam kasus itu, Murman Effendi divonis 6 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Seluma, Renaldo, SH., MH., mengatakan aset sitaan baru akan dieksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Saat ini proses hukum masih berlanjut, terkait aset bakal dilelang jika kasus sudah inkrah," ujar Renaldo.
Ia menambahkan, saat ini pihak terdakwa masih menempuh upaya hukum banding.
"Proses masih berlanjut, sementara ini pihak terdakwa kabarnya juga mengajukan banding," lanjutnya.
Kejari menegaskan, jika nantinya putusan inkrah dan uang pengganti tidak dibayarkan, maka seluruh aset yang telah disita akan dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.
(Penulis: Rahmat)