PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Sidang dugaan “investasi bodong” terhadap terdakwa Linda Natalia dan Terdakwa Dayat Raharja telah bergulir di Pengadilan Negeri Curup sejak 18 Agustus 2026. Pembacaan surat dakwaan telah dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Disampaikan M. Hidayat SH MH selak Advokat/Penasihat Hukum kedua terdakwa, kedua klienya harus dibebaskan karena dakwaan yang disusun oleh JPU obscur libel (tidak cermat/tidak jelas/kabur), kedua positioning pelapor yang tidak memiliki legal standing, ketiga JPU salah menggunakan pasal dakwaan alternatif.
"Akibat dari ketidak cermatan dakwaan JPU tersebut, sudah seharusnya dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Dan klien kami harus dibebaskan dari segala dakwaan, " Ungkap Hidayat dihadapan majelis hakim PN Curup, selasa 8/9 pada saat menyampaikan nota perlawanan
Hidayat juga menyampaikan Dakwaan Alternatif dari JPU atas Kelienya tidak tepat. Dimana kedua klienya Diduga melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang –Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Undang –Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . Kedua, Diduga melangga Pasal 492 Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Dakwaan menjadi obscur libel karena seharusnya yang dilakukan pembinaan dan pemberian sanksi administratif ,sesuain ketentuan Pasal 613 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2026.Berikutnya, kegiatan usaha Terdakwa tersebut bukan simpanan seperti bank, kalau melihat bunyi dari Pasal 46 UU Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (UU P2SK) yang digunakan oleh JPU adalah “setiap orang yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII”,”jelas Hidayat
Lanjut Hidayat , harus dilihat makna kata simpanan. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1 angka (6) menjelaskan ”simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu”. Kemudian, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pada Pasal I dijelaskan “simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu”.Lalu, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, pada halaman 119, Pasal 1 angka (5) menerangkan “simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu ”. Berikutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, pada halaman 12, Pasal 1 Angka (1) menerangkan “simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah”.
“Berdasarkan definisi itu, maka kegiatan usaha Terdakwa bukanlah usaha perbankan, Terdakwa hanya membuka arisan uang, yang kemudian berkembang menjadi penghubung yang mempertemukan pemilik modal dengan pemakai modal, dan modal atau dana tersebut tidak pernah disimpan oleh Terdakwa disebabkan dihari yang sama dana yang diambil dari pemodal langsung diserahkan kepada pemakai modal, Terdakwa tidak pernah menyimpan dana, "tegas Hidayat
Selanjutnya, masih menurut Hidayat, terdakwa juga bukan pelaku usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud didalam UU P2SK.
“Adapun defenisi pelaku usaha sektor keuangan dapat ditemui pada Pasal 1 angka (44) UU P2SK yaitu “pelaku usaha sektor keuangan yang selanjutnya disingkat PUSK adalah LJK, pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lainnya baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan”. Sementara itu Pasal 1 angka (10) menerangkan “Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun,lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan”. Maka, jelas kegiatan Terdakwa bukanlah kegiatan sebagaimana Pelaku Usaha Sektor Keuangan,”tandasnya.
Kemudian, lanjut Hidayat, apabila JPU ingin menggunakan UU P2SK, seharusnya JPU menerapkan Pasal 305 Ayat (1), yang telah disesuaikan dengan UU Penyesuaian Pidana, menerangkan “setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI”.
Sedangkan bunyi Pasal 237 adalah Setiap orang dilarang melakukan Penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat; Selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan
“Namun, Pasal 305 Jo Pasal 237 UU P2SK, pun tidak dapat diterapkan, karena kegiatan usaha Terdakwa Linda Natalia dan Terdakwa Dayat Raharja bukan kategori pelaku usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud didalam UU P2SK,”timpalnya.
Yang juga menjadi catatan, Advokat Ikadin ini juga menegaskan, bahwa Pasal 492 KUHP Baru (Pasal Penipuan) yang digunakan oleh JPU adalah penerapan hukum yang keliru.
“Karena dugaan pidana itu terjadi pada Tahun 2023, kemudian dilaporkan secara resmi kepada penegak hukum Polres Rejang Lebong pada Februari 2024, maka seharusnya Pasal yang diterapkan adalah Pasal 378 KUHP Lama, juga terkait Pasal penipuan.
“Hal ini selaras dengan asas hukum pidana universal bahwa suatu perbuatan diadili berdasarkan aturan yang berlaku pada saat perbuatan itu terjadi (locus tempus delicti). Sedangkan bagaimana hukum acara penyidikannya, karena penyidikan baru dimulai pada tahun 2026, maka merujuk ketentuan Pasal 361 huruf (b) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidikan dilakukan menggunakan mekanisme yang ada didalam KUHAP terbaru. Oleh sebab itu, penggunaan Pasal 492 UU 1 Tahun 2023 oleh Sdr Jaksa Penuntut Umum adalah tindakan keliru, harus dinyatakan batal demi hukum,”tutupnya dihadapan majelis hakim pada
Atas nota perlawanan dari Penasihat Hukum kedua Terdakwa, majelis hakim yang memimpin sidang menolak nota perlawanan tersebut dan menetapkan putusan sela. Dimana akan dilakukan pembuktian pokok perkara pada sidang selanjutnya.