PedomanBengkulu.com, Bengkulu — Kondisi lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah telah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Termasuk di Bengkulu, dimana jumlah penghuni saat ini mencapai 2.792 orang, terdiri atas 2.139 narapidana dan 653 tahanan, sementara kapasitas hunian hanya 1.756 orang. Artinya, terjadi kelebihan kapasitas sekitar 59 persen.
Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah menjadi cermin nyata bahwa sistem pemasyarakatan sedang bekerja melampaui batas kemampuannya.
"Akar persoalannya harus dibaca secara jernih. Dimana-mana kasus narkotika menempati porsi terbesar. Di Bengkulu sendiri paling tinggi dengan 1.059 orang, disusul pidana umum 1.052 orang, dan tindak pidana korupsi 207 orang. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan over kapasitas tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah bangunan penjara. Yang dibutuhkan adalah perubahan cara pandang dalam kebijakan pemidanaan, terutama terhadap pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika," kata Hj Leni Haryati John Latief, Kamis (6/8/2026).
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, pendekatan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan hasil asesmen sesungguhnya merupakan langkah yang sangat relevan.
"Pengguna narkotika yang memenuhi syarat rehabilitasi tidak semestinya otomatis didorong masuk ke penjara. Penjara yang terlalu penuh justru berpotensi memperburuk pembinaan, meningkatkan risiko gangguan keamanan, dan menurunkan efektivitas pemasyarakatan," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Dewan Pakar Daerah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, reformasi kebijakan pemidanaan dan penguatan rehabilitasi harus ditempatkan sebagai strategi utama, bukan sekadar pelengkap.
"Di Bengkulu, kebijakan ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan anggaran yang memadai. Fasilitas rehabilitasi, tenaga profesional, layanan asesmen, hingga program pemulihan sosial membutuhkan pembiayaan yang serius dan berkelanjutan," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Forum Melayu Rembuk Bengkulu ini menambahkan, over kapasitas Lapas di berbagai daerah merupakan alarm bagi pembuat kebijakan dimana membangun penjara baru mungkin memberi ruang sementara, tetapi tidak menyelesaikan sumber masalah.
"Yang lebih mendesak adalah membangun sistem yang membedakan secara adil antara bandar dan korban, antara pelaku kejahatan terorganisasi dan mereka yang membutuhkan pemulihan. Rehabilitasi yang kuat, didukung anggaran, regulasi, dan keberanian melawan stigma, merupakan jalan yang lebih rasional, lebih manusiawi, dan lebih efektif bagi masa depan pemasyarakatan," demikian Hj Leni Haryati John Latief.