Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Senator Leni John Latief Dorong RUU Penataan Ruang Perkuat Mitigasi Banjir


PedomanBengkulu.com, Jakarta — Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hj Leni Haryati John Latief, menilai revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu memperkuat aspek mitigasi bencana dan perlindungan ekologis.

Hal tersebut disampaikan Senator asal Bengkulu tersebut mengenai kegiatan penyampaian hasil analisis harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Ruang Rapat Kutai, Lantai 3 Gedung B DPD RI, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, kondisi banjir yang berulang di Kota Bengkulu maupun sejumlah kabupaten seperti Lebong, Seluma, Kepahiang, dan Bengkulu Tengah menunjukkan perlunya kebijakan penataan ruang yang lebih kuat dan berbasis mitigasi bencana.

Ia menilai setiap penerbitan izin pemanfaatan ruang perlu didahului kajian risiko bencana serta mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Dengan demikian, pembangunan tidak justru meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap banjir dan bencana ekologis lainnya.

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini juga mendorong pengawasan terhadap perubahan fungsi lahan diperketat, khususnya di kawasan tangkapan air, daerah aliran sungai (DAS), kawasan resapan, rawa, hutan, dan sempadan sungai.

Menurutnya, alih fungsi kawasan ekologis menjadi perkebunan skala besar, permukiman, kawasan komersial, maupun kegiatan pembangunan lainnya harus dikendalikan secara ketat agar fungsi alami kawasan dalam menyerap dan mengendalikan air tetap terjaga.

Selain itu, pemerintah dinilai perlu menetapkan dan memperkuat zona penyangga ekologis serta kawasan retensi air sebagai bagian penting dalam tata ruang. Kawasan tersebut harus dilindungi dari pembangunan yang berpotensi menghilangkan fungsi resapan dan tampungan air.

"Apabila pembangunan tidak dapat dihindari, harus tersedia rekayasa infrastruktur pengganti yang memadai dan terukur untuk menjaga fungsi pengendalian banjir," kata Hj Leni Haryati John Latief.

Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, pengendalian pemanfaatan ruang harus dibarengi mekanisme pengawasan yang transparan dan penegakan hukum yang tegas. Pelanggaran terhadap tata ruang dan ketentuan lingkungan, menurut dia, perlu dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegakan hukum juga harus menyasar pihak yang melakukan pelanggaran, termasuk pihak yang terbukti memberikan izin atau melakukan pembiaran terhadap pelanggaran.

Ia menilai aspek pengendalian banjir perlu menjadi bagian wajib dalam perencanaan tata ruang, terutama di kawasan perkotaan dan wilayah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Pemerintah juga perlu meningkatkan kapasitas dan keterpaduan sistem drainase, melakukan pemeliharaan serta normalisasi sungai secara terukur, dan memastikan ketersediaan infrastruktur pengendali banjir sesuai karakteristik wilayah.

Di sisi lain, penataan ruang tidak boleh hanya berorientasi pada pengaturan pemanfaatan ruang, tetapi juga harus diarahkan untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan yang telah mengalami kerusakan.

Rehabilitasi hutan dan lahan kritis, pemulihan kawasan resapan, sempadan sungai, serta daerah hulu, kata dia, perlu menjadi bagian dari kebijakan pengendalian banjir.

Karena DAS melintasi batas administratif, ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaannya.

"Setiap kebijakan pemanfaatan ruang harus menempatkan prinsip pencegahan bencana dan keberlanjutan ekologis sebagai prioritas utama," demikian Hj Leni Haryati John Latief.