PedomanBengkulu.com, Seluma - Pemerintah Kabupaten Seluma akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambak udang milik PT Maju Tambak Subur PT MTS di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kamis 20 Agustus 2026.
Peninjauan dilakukan buntut masih adanya persoalan administrasi dan perizinan yang belum diselesaikan perusahaan.
Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seluma, Ali Sadikin, STP, membenarkan agenda tersebut.
“Memang benar, kami sudah menerima surat dari DPMPTSP. Hari Kamis, 20 Agustus 2026 kami diajak DPMPTSP untuk melakukan peninjauan ke lokasi PT MTS atau tambak udang yang berada di Desa Genting Juar,” kata Ali, Selasa 18 Agustus 2026.
Ali menegaskan, kunjungan itu untuk memastikan kondisi riil di lapangan dan mencari penyelesaian atas persoalan yang ada.
“Tujuan kunjungan itu untuk mengatasi permasalahan yang ada di PT MTS,” ujarnya.
Peninjauan tidak hanya melibatkan Dinas Perikanan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP. Sejumlah OPD terkait juga ikut turun, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR, Dinas Pertanian, dan ATR/BPN.
Menurut Pemkab, keterlibatan lintas sektor penting karena persoalan tambak menyangkut lebih dari satu aspek. Mulai dari perikanan, tata ruang, pertanahan, hingga legalitas pemanfaatan lahan.
“Kami berharap persoalan yang ada di PT MTS dapat diselesaikan,” harapnya.
Sebelumnya Pemkab Seluma telah memberi batas waktu kepada manajemen PT MTS untuk melengkapi seluruh administrasi perizinan.
Bupati Seluma Teddy Rahman menegaskan perusahaan diberi waktu kurang dari enam bulan untuk menuntaskan proses perizinan. Pemkab juga menyatakan akan mengawasi pemenuhan kewajiban tersebut.
Beberapa dokumen krusial yang masih menjadi sorotan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang PKKPR darat dan laut, Hak Guna Usaha HGU, Persetujuan Bangunan Gedung PBG, serta persetujuan lokasi.
Pihak manajemen PT MTS sebelumnya menyatakan siap memenuhi seluruh administrasi perizinan yang menjadi kewajibannya.
Penulis: Rahmat