Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Jika Terbukti Abaikan Hak Guru, Yayasan Rabbani Bisa Didenda hingga Rp1 Miliar dan Dipenjara

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu- Di sekolah, anak-anak diajarkan bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi.

Lupa mengerjakan PR, ada teguran.

Ribut di kelas, ada sanksi.

Melanggar aturan, jangan berharap guru berkata, “Tidak apa-apa, kita lupakan saja.”

Kini, kalimat sederhana itu seperti sedang mengikuti ujian praktik.

Bukan di ruang kelas.

Bukan pula di atas lembar soal.

Tetapi di tengah polemik tiga guru perempuan SDIT Rabbani Kota Bengkulu.

Elsita Lisnawati disebut telah mengabdi selama 13 tahun. Tita Aryani 12 tahun. Sementara Ririn Safitri lima tahun.

Ketiganya mempersoalkan berakhirnya hubungan kerja serta sejumlah hak yang menurut mereka belum terpenuhi.

Namun, ada satu hal yang membuat perkara ini semakin menarik.

Pihak yayasan justru mengatakan: tidak ada guru yang diberhentikan. “Tidak diberhentikan. Clear.”

Ketua Yayasan Ma’had Rabbani yang menaungi SDIT Rabbani Kota Bengkulu, HM. Syamlan, menggelar konferensi pers pada Senin, 10 Agustus 2026.

Dalam konferensi pers tersebut, Syamlan berkali-kali menegaskan bahwa ketiga guru itu belum atau tidak diberhentikan secara resmi.

Menurut dia, surat pemberhentian yang sempat diterima salah seorang guru tidak sah karena dikeluarkan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.