PedomanBengkulu.com, Lebong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Selasa (18/08/2026) melaksanakan rapat paripurna nota pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2026.
Bertempat di ruang sidang utama, dipimpin langsung Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen SE didampingi Wakil Ketua I DPRD Lebong Ahmad Lutfi SH dan Wakil Ketua II DPRD Lebong Rinto Putra Cahyo S.Kep, serta segenap anggota DPRD Lebong lainnya.
Sementara pihak eksekutif, langsung dipimpin Bupati Lebong H Azhari SH MH beserta pejabat eselon II dan III dalam lingkup Pemkab Lebong. Unsur Forkopimda Kabupaten Lebong dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaian Nota Pengantar Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Bupati Lebong H. Azhari, SH MH menjelaskan, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp669.371.165.803,96. Sebesar 83,74 persen bersumber dari transfer Pemerintah Provinsi, sedangkan sisanya merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seluruh pendapatan tersebut dialokasikan ke dalam total belanja daerah sebesar Rp693.705.746.494,35, yang dirinci menjadi belanja Operasi sebesar Rp543.572.365.998,35. Kemudian belanja modal sebesar Rp46.374.274.196,00, selanjutnya
Belanja Tak Terduga sebesar Rp1.300.000.000,00 dan Belanja Transfer sebesar Rp102.459.106.300,00.
Bupati Azhari menegaskan, sejumlah program dan kegiatan dalam APBD Perubahan TA 2026, merupakan sejalan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dengan daerah. Dengan 10 Program yang menjadi fokus utama, meliputi
1.Belanja daerah diprioritaskan untuk mendukung visi pembangunan "Lebong Maju, Berkeadilan, Berdaya Saing, dan Berwawasan Lingkungan".
2. Peningkatan pelayanan dasar bidang kesehatan
3. Peningkatan pelayanan dasar bidang pendidikan
4. Peningkatan pelayanan administrasi kependudukan — mempercepat pembuatan KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Kartu Keluarga
5. Peningkatan akses jalan penghubung — termasuk pembebasan lahan dan relokasi Jalan Talang Ratu yang rawan longsor, serta pembangunan dan perbaikan jalan
6. Penyediaan anggaran antisipasi bencana alam
7. Penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung tugas Kepala Daerah dan Kepala OPD
8. Penambahan anggaran optimalisasi pajak daerah melalui Opsen Pajak PKN dan BPNKB
9. Peningkatan sarana dan prasarana ruang terbuka hijau di beberapa kecamatan
10. Peningkatan pelayanan jalan menuju Lebong Terang melalui pemasangan lampu penerangan jalan
"APBD Perubahan 2026 ini disusun sebagai konsekuensi dinamika pembangunan, yang tidak selalu dapat diprediksi secara sempurna saat penetapan APBD Murni. Penyesuaian ini penting agar program pembangunan tetap relevan, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Lebong," sampai Bupati Azhari.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen SE menyampaikan, sudah menjadi tugas dan kewajiban anggota DPRD Kabupaten Lebong untuk mempelajari rancangan APBD Perubahan, yang disampaikan pihak eksekutif secara mendalam dan seksama. Dengan memanfaatkan waktu dan mengikuti jadwal pembahasan, yang ditetapkan dalam Banmus DPRD Kabupaten Lebong sebelumnya.
"Menjadi tugas DPRD Kabupaten Lebong untuk mempelajari dan kami akan memberikan tanggapan, koreksi, serta saran dan masukan kepada pihak eksekutif, dengan berpedoman dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta jadwal yang telah ditetapkan," sampai Carles Ronsen.[spy]