PedomanBengkulu.com, Seluma - Sosialisasi dan pendampingan permohonan Kekayaan Intelektual yang digelar Kementerian Hukum atau Kemenkum di salah satu hotel di Kecamatan Seluma, Rabu 29 Juli 2026, ricuh.
Penyebabnya diduga pemotongan uang transportasi peserta sebesar Rp100 ribu per orang.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 40 peserta. Dalam daftar hadir, setiap peserta seharusnya menerima uang transport Rp150 ribu. Namun setelah acara selesai, masing-masing peserta hanya menerima Rp50 ribu.
Ketua Koperasi Sembayat, Wahirman membenarkan hal tersebut.
“Kami di undang di acara ini. Kami sudah tandatangani Rp150 ribu. Ternyata setelah acara uang itu di potong Rp100 ribu,” ujar Wahirman.
Ia mengaku kecewa karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan bahwa uang transport akan dipotong untuk biaya pendaftaran merek kolektif masing-masing koperasi ke Kemenkum.
“Kalau memang mau seperti itu, seharusnya sosialisasi dulu, jangan langsung potong jadi banyak yang memberontak tadi,” tegasnya.
Meski diwarnai protes, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya, inovasi, dan kreativitas.
Peserta diberikan edukasi mengenai bentuk-bentuk HKI seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis. Kemenkum juga memberikan pendampingan prosedur pengajuan HKI agar UMKM, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan masyarakat umum bisa mendaftarkan produknya secara benar.
Dengan HKI yang terdaftar, produk lokal diharapkan memiliki kepastian hukum, terhindar dari pembajakan, memiliki nilai tambah, serta mampu bersaing di pasar nasional dan internasional.
(Penulis: Rahmat)
