Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Senator Leni John Latief: Tuntaskan Regulasi Turunan demi Kepastian Hukum Pemasyarakatan

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu — Pembaruan Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan dari UU Nomor 22 Tahun 2022 menjadi UU Nomor 12 Tahun 1995 merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada pembinaan. Namun, semangat perubahan tersebut belum sepenuhnya dapat diwujudkan di lapangan karena regulasi turunannya belum diselesaikan secara tuntas.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, belum adanya regulasi turunan dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menimbulkan persoalan serius, pelaksanaan tugas pemasyarakatan masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah dan ketentuan lama, sementara substansi undang-undang telah mengalami perubahan mendasar.

"Ketidaksinkronan antara undang-undang dan aturan pelaksana berpotensi menimbulkan multitafsir, perbedaan penerapan antar satuan kerja, serta melemahkan kepastian hukum bagi petugas maupun warga binaan," kata Hj Leni Haryati John Latief, Jumat (31/7/2026).

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, dalam praktik administrasi dan penegakan hukum, kepastian regulasi bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan fondasi utama agar setiap kebijakan dapat dijalankan secara konsisten, adil, dan akuntabel.

"Karena itu, pemerintah pusat perlu menempatkan penyelesaian Peraturan Pemerintah dan regulasi turunan lainnya sebagai prioritas. Semakin lama proses ini tertunda, semakin besar pula risiko terjadinya ketidakteraturan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan di berbagai daerah. Padahal, keseragaman pelaksanaan merupakan syarat penting untuk menjaga kualitas layanan, pembinaan, dan pengawasan di seluruh satuan kerja pemasyarakatan," ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Dewan Pakar Daerah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, percepatan penyusunan regulasi tidak berarti mengabaikan kualitas.

"Justru pemerintah perlu memastikan bahwa setiap aturan turunan benar-benar selaras dengan semangat Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, mudah dipahami, dan operasional bagi petugas di lapangan. Pelibatan pemangku kepentingan, termasuk jajaran pemasyarakatan, akademisi, dan praktisi hukum, menjadi penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.

Dewan Pembina DPD Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) Bengkulu ini menambahkan, keberhasilan reformasi pemasyarakatan tidak cukup diukur dari lahirnya undang-undang baru, melainkan akan terasa nyata ketika seluruh perangkat regulasi pendukung tersedia dan dapat dijalankan secara seragam di seluruh Indonesia.

"Pemerintah pusat harus segera menuntaskan pekerjaan rumah ini, demi menghadirkan kepastian hukum yang kuat dan memastikan bahwa perubahan dalam sistem pemasyarakatan benar-benar berjalan efektif hingga ke tingkat pelaksana," demikian tutup Hj Leni Haryati John Latief.