PedomanBengkulu.com, Bengkulu — Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Hj Leni Haryati John Latief, melaksanakan kegiatan reses dengan fokus pada pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional anggota DPD RI dalam menyerap aspirasi masyarakat serta menginventarisasi berbagai persoalan di daerah yang berkaitan dengan lingkup kewenangan DPD RI. Seluruh masukan dari daerah selanjutnya akan dibahas dan diagregasikan dalam pembahasan di tingkat nasional.
Senator asal Provinsi Bengkulu ini mengatakan, pengawasan terhadap implementasi UU PSDN menjadi penting mengingat dinamika pertahanan dan keamanan nasional terus berkembang seiring perubahan situasi global maupun kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
"Melalui masa reses ini, kami ingin memperoleh informasi, data, serta masukan langsung dari para pemangku kepentingan di Provinsi Bengkulu mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019. Aspirasi masyarakat menjadi bahan penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI agar kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah," ujar Hj Leni Haryati John Latief, Jumat (17/7/2026).
Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu ini menjelaskan, Indonesia memerlukan sistem pertahanan negara yang kuat melalui pengelolaan sumber daya nasional yang terencana dan terintegrasi. Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap berpegang pada prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta supremasi sipil sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Penguatan sistem pertahanan merupakan kebutuhan bangsa. Namun implementasinya harus tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta supremasi sipil sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran ataupun kesalahpahaman di tengah masyarakat," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
Mantan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bengkulu ini menekankan, Komite I DPD RI memberikan perhatian terhadap sejumlah isu strategis dalam pelaksanaan UU PSDN. Salah satunya adalah pembentukan dan rekrutmen Komponen Cadangan (Komcad) di daerah.
Menurutnya, Komcad merupakan sumber daya nasional yang dipersiapkan secara sukarela untuk memperkuat kemampuan komponen utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan hanya dapat dikerahkan melalui mekanisme mobilisasi apabila negara berada dalam keadaan darurat militer atau perang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Komite I juga akan mendalami peran pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan bela negara sebagai bagian dari sistem pertahanan semesta.
"Peran pemerintah daerah sangat penting dalam mendukung kebijakan bela negara. Karena itu kami ingin mengetahui sejauh mana sinergi yang telah terbangun, termasuk berbagai tantangan yang dihadapi daerah dalam pelaksanaannya," tutur Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, melalui kegiatan reses tersebut, Komite I DPD RI berharap memperoleh berbagai informasi, data, serta masukan dari pemerintah daerah, akademisi, aparat terkait, organisasi masyarakat, maupun unsur masyarakat lainnya mengenai berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019.
"Seluruh hasil inventarisasi aspirasi dan temuan di daerah akan menjadi bahan pembahasan Komite I DPD RI dalam menyusun rekomendasi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara sebagai masukan bagi pemerintah pusat dan pemangku kepentingan terkait," demikian Hj Leni Haryati John Latief.
