Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Senator Leni John Latief Perkuat Perlindungan Hak Asasi Manusia di Daerah

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu — Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) saat ini tengah melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pengawasan ini sangat relevan mengingat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM merupakan fondasi utama negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Anggota Komite I DPD RI asal Provinsi Bengkulu Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, hak asasi manusia bukanlah konsep yang jauh dari kehidupan masyarakat.

"HAM hadir dalam kehidupan sehari-hari. Misal ketika seorang anak memperoleh pendidikan yang layak, ketika petani memiliki kepastian atas lahan garapannya, ketika pekerja menerima upah yang adil, ketika perempuan dan anak terlindungi dari kekerasan, ketika masyarakat dapat menyampaikan pendapat tanpa rasa takut, serta ketika setiap warga memperoleh pelayanan publik tanpa diskriminasi," kata Hj Leni Haryati John Latief, Kamis (16/7/2026).

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 telah menjadi landasan penting dalam sistem perlindungan HAM di Indonesia. Hanya saja, kata dia, setelah lebih dari dua dekade diberlakukan, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan.

"Berbagai laporan menunjukkan bahwa masih terdapat persoalan terkait kepastian hukum, perlindungan terhadap kelompok rentan, penyelesaian dugaan pelanggaran HAM, hingga terbatasnya efektivitas kelembagaan dalam mendorong penegakan HAM secara menyeluruh," ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Ketua Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid Dewan Masjid Indonesia (BKMM-DMI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, hal itu menjadi alasan mengapa Komite I DPD RI menilai pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ini penting, bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa regulasi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Apalagi buat Bengkulu yang bertumpu pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan pemanfaatan sumber daya alam, persoalan hak atas tanah, konflik agraria, perlindungan lingkungan hidup, serta keberlanjutan ruang hidup masyarakat menjadi isu yang harus memperoleh perhatian serius," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.

Pembina Forum Melayu Rembuk Bengkulu ini menambahkan, pengawasan yang dilakukan DPD RI tidak berhenti pada pengumpulan informasi, namun seluruh temuan akan dibahas secara komprehensif dalam forum Komite I DPD RI untuk menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi penguatan sistem perlindungan HAM di Indonesia, termasuk apabila diperlukan penyempurnaan regulasi maupun kebijakan pelaksanaannya.

"Ke depan, perlindungan HAM harus dipahami sebagai tanggung jawab bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, media massa, dan seluruh warga negara memiliki peran yang sama penting dalam membangun budaya yang menghormati martabat manusia," demikian Hj Leni Haryati John Latief. [**]