PedomanBengkulu.com, Bengkulu- Masyarakat perlu memahami aturan penjaminan BPJS Kesehatan saat mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit.
Direktur Utama Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD), dr. Lista Cherlyviera, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak akan membayar klaim rumah sakit jika pasien yang datang ke IGD tidak masuk dalam kategori darurat medis (emergency).
Oleh karena itu, pihak rumah sakit tetap menerapkan standar operasional prosedur (SOP) berupa pemeriksaan awal untuk menentukan status kegawatdaruratan pasien.
“Iya, jadi kan kalau namanya IGD itu kan Instalasi Gawat Darurat. Jadi sebenarnya masyarakat harus tahu bahwa ketika dia memang tidak terkategori penyakit emergency, itu BPJS itu tidak akan bayar ke rumah sakit,” ujar dr. Lista Cherlyviera, Kamis (30/7/2026).
Menurut dr. Lista, dokter pemeriksa di IGD yang akan menentukan apakah keluhan pasien termasuk kategori gawat darurat atau baru gejala ringan. Jika ditemukan gejala ringan, aturan BPJS mewajibkan penanganan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik mandiri.
Pihak RSHD menyampaikan permohonan maaf atas penyesuaian ini demi mematuhi regulasi yang berlaku. Pasien non-darurat akan tetap diberikan penanganan awal untuk keluhannya sebelum diarahkan kembali ke faskes tingkat pertama.
“Mohon maaf, kalau nanti pemeriksaannya ternyata memang tidak masuk terkategori yang dikeluarkan oleh BPJS bukan kategori emergency, itu nanti akan diarahkan ke FKTP. Mungkin ditangani dulu apa yang menjadi keluhan saat itu,” jelasnya.
Untuk mengedukasi masyarakat, dr. Lista memberikan beberapa contoh kasus yang masuk dalam kategori gawat darurat dan berhak mendapatkan penjaminan penuh di IGD rumah sakit. Di antaranya demam tinggi di atas 40° Celsius yang sudah berlangsung lebih dari 3 hari. Anak-anak yang mengalami kejang. Kemudian pasien yang mengalami sesak napas, serangan jantung, gejala stroke akut (baru terjadi).
Selain itu, ada juga korban kecelakaan atau kondisi lain yang membutuhkan penanganan medis serius. Sebaliknya, keluhan ringan seperti pusing atau demam baru satu hari tanpa gejala penyerta yang berat tidak termasuk kategori darurat. Pasien dengan kondisi ini akan diminta untuk mengoptimalkan pelayanan di FKTP terdekat.
Jika setelah diperiksa di FKTP pasien ternyata membutuhkan penanganan spesialis, maka pihak FKTP yang akan menerbitkan surat rujukan resmi ke poliklinik rumah sakit. Langkah seleksi ini penting karena regulasi telah menetapkan daftar penyakit yang wajib dituntaskan di faskes tingkat dasar.
"Jadi nanti seleksinya, karena ada 144 penyakit yang memang itu penanganannya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), jadi klinik, praktik dokter swasta, puskesmas. Itu yang harus semua ketahui," pungkas dr. Lista.
Melalui sosialisasi ini, pihak rumah sakit berharap masyarakat tidak salah paham ketika diarahkan petugas, sekaligus dapat memanfaatkan faskes tingkat pertama secara optimal sebelum langsung menuju ke IGD rumah sakit.
