PedomanBengkulu.com, Bengkulu- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi menerima legal opinion (pendapat hukum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu.
Dokumen ini berkaitan dengan inventarisasi dan penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dokumen masukan hukum tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H. Berkas diterima resmi oleh Walikota Bengkulu, Dr. H. Dedy Wahyudi, S.E., M.M., bersama Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto.
Kajari Kota Bengkulu Yeni Puspita menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan langkah proaktif bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari. Fokusnya adalah mendampingi Pemkot Bengkulu menghadapi pemberlakuan KUHP nasional yang baru.
“Tanpa diminta, kami dari Tim Datun memberikan legal opinion terkait inventarisasi Perda-Perda yang berlaku di Kota Bengkulu. Beberapa sanksi dalam Perda kita masih mencantumkan hukuman kurungan dan denda yang sudah tidak sesuai lagi dengan UU Nomor 1 Tahun 2023. Hukuman kurungan dalam KUHP baru sudah dihapuskan, sehingga Perda yang ada harus segera disesuaikan dan diharmonisasi,” ujar Yeni.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Dedy menyambut baik dan mengapresiasi masukan hukum dari kejaksaan. Ia menegaskan Pemkot Bengkulu akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap Perda yang ada.
“Ke depan, pendekatan hukum kita bukan lagi menitikberatkan pada pemenjaraan, melainkan lebih kepada pembinaan dan kerja sosial. Sebagai contoh, jika ada pelanggar Perda seperti pembuang sampah sembarangan, sanksinya bukan lagi tindak pidana ringan (tipiring) atau kurungan, melainkan sanksi pembinaan seperti kerja sosial membersihkan jalan atau tempat umum,” jelas Dedy Wahyudi.
Melalui hal ini, Pemkot Bengkulu bersama DPRD Kota Bengkulu berkomitmen untuk segera merevisi seluruh Perda yang memuat pasal sanksi pidana lama. Tujuannya agar seluruh aturan daerah selaras dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.
