Hal itu disampaikan Senator asal Provinsi Bengkulu ini mengenai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI dengan agenda pendalaman dan pengayaan substansi RUU tentang Pelindungan Masyarakat Adat, kemarin (2/6/2026).
Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu ini menjelaskan, perkembangan situasi di Bumi Merah Putih menunjukkan meningkatnya persoalan yang dihadapi masyarakat adat, terutama konflik agraria akibat tumpang tindih antara wilayah adat dengan kawasan hutan negara maupun wilayah konsesi korporasi.
“Di Bengkulu, persoalan masyarakat adat semakin mendesak untuk mendapatkan kepastian hukum. Konflik agraria meningkat, sementara mekanisme pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat masih cukup rumit di tingkat daerah maupun pusat,” kata Hj Leni Haryati John Latief.
Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, lanjut dia, sedikitnya 202,89 ribu hektare wilayah adat dari 56 komunitas adat di Provinsi Bengkulu saat ini berada dalam konflik atau berpotensi mengalami sengketa tenurial.
Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah masih terjadinya klaim kawasan hutan negara terhadap wilayah adat yang selama ini dikelola turun-temurun oleh masyarakat.
“RUU ini penting untuk menegaskan bahwa wilayah adat merupakan hak asal-usul yang melekat dan harus diakui negara. Penetapan kawasan hutan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa pengakuan, konsultasi, dan persetujuan masyarakat adat,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Seluma, masyarakat adat disebut masih menghadapi kerentanan hukum ketika memanfaatkan hasil alam dan mengelola lahan yang telah menjadi bagian dari ruang hidup mereka secara turun-temurun.
“Negara harus hadir memberi perlindungan hukum yang tegas agar masyarakat adat tidak dikriminalisasi saat menjalankan praktik adat dan mengelola wilayahnya sendiri,” ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
Mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, dan Seluma telah memiliki peraturan daerah terkait masyarakat adat namun implementasi di lapangan masih berjalan lambat karena proses verifikasi dan pengesahan di kementerian sektoral dinilai cukup kompleks.
Karena itu, ia berharap RUU Pelindungan Masyarakat Adat dapat menghadirkan mekanisme pengakuan yang lebih sederhana, terintegrasi, dan memberi kepastian hukum.
Di sisi lain, Pembina Forum Melayu Rembuk Bengkulu ini menyoroti meningkatnya tekanan terhadap wilayah adat akibat ekspansi industri ekstraktif, terutama pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
“Kami berharap RUU ini benar-benar menjadi instrumen hukum nasional yang memberi kepastian pengakuan, perlindungan, dan ruang partisipasi bagi masyarakat adat, sekaligus memastikan pembangunan berjalan selaras dengan penghormatan terhadap hak adat dan keberlanjutan lingkungan,” pungkas Hj Leni Haryati John Latief. [**]
.jpeg)