PedomanBengkulu.com, Jakarta — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian berbagai pengaduan masyarakat hingga tuntas melalui solusi yang dapat diterima seluruh pihak. Komitmen tersebut tampak dari rencana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI yang akan digelar bersama para pemangku kepentingan terkait yang digelar di Jakarta, besok (10/6/2026).
Berdasarkan agenda, BAP DPD RI akan menindaklanjuti tiga pengaduan masyarakat, yakni persoalan perizinan pertambangan pasir di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau; permohonan perlindungan hukum dari Koalisi Mitra Korban Pengadaan Gratika di DKI Jakarta; serta tuntutan mantan pegawai PT Bank Bumi Daya (Persero) terkait pembagian dana Sisa Hasil Usaha (SHU) yang belum diterima sejak proses merger menjadi Bank Mandiri pada 1999.
Anggota BAP DPD RI, Hj Leni Haryati John Latief, mengatakan lembaganya akan memastikan setiap pengaduan memperoleh tindak lanjut yang terukur, transparan, dan berkeadilan.
“Kami di BAP DPD RI hadir untuk memastikan aspirasi dan pengaduan masyarakat tidak berhenti pada forum rapat semata. Seluruh persoalan yang disampaikan akan kami kawal hingga ditemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Hj Leni Haryati John Latief.
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, mengenai pengaduan terkait perizinan pertambangan pasir, penting adanya penguatan pengawasan dan penegakan regulasi sebagai langkah yang harus ditempuh pemerintah melalui pembentukan tim terpadu lintas instansi yang melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
“Ketika ditemukan pelanggaran administrasi maupun indikasi dampak lingkungan yang serius, pemerintah harus tegas. Penegakan hukum dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama tata kelola pertambangan yang baik,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Mantan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bengkulu ini menuturkan, mengenai pengaduan terkait persoalan tunda bayar proyek pemerintah yang berdampak terhadap kontraktor dan penyedia jasa harus diawali dengan audit investigatif yang melibatkan lembaga pengawas, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setelah volume pekerjaan diverifikasi dan auditor memberikan rekomendasi atas nilai realisasi yang sah, maka pemerintah memiliki landasan yang aman untuk mencairkan pembayaran tanpa menimbulkan risiko pelanggaran keuangan negara,” papar Hj Leni Haryati John Latief.
Sementara itu, terkait tuntutan mantan pegawai PT Bank Bumi Daya mengenai dana SHU yang belum dibagikan sejak merger bank pada 1999, Senator Leni John Latief mendorong penyelesaian melalui mekanisme yang objektif dan transparan seperti pembentukan forum mediasi atau tim audit independen untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap dasar klaim, status dana, serta hak-hak para pihak yang terlibat.
“Penyelesaian harus dilakukan secara adil dan transparan. Apabila diperlukan, audit independen dapat menjadi instrumen untuk memastikan seluruh fakta dan dokumen diperiksa secara objektif,” tutur Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Forum Melayu Rembuk Bengkulu ini menambahkan, pendekatan mediasi akan membuka ruang dialog yang konstruktif sehingga para pihak dapat mencapai kesepakatan tertulis mengenai pembayaran SHU atau pengembalian hak keuangan yang tertunda tanpa harus menempuh proses litigasi yang panjang.
“BAP DPD RI akan terus mengawal seluruh proses ini. Tujuan kami adalah menghadirkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan manfaat bagi masyarakat,” demikian Hj Leni Haryati John Latief. [**]
