Meski dana di kas daerah telah tersedia, Pemkot Bengkulu kini hanya tinggal menunggu diterbitkannya Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat untuk memulai proses pencairan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Medy Pebriansyah menegaskan, finansial daerah sudah siap. Kendati demikian, mekanisme penyaluran harus tetap patuh pada dasar hukum terkait penyalurannya.
“Anggaran untuk gaji ke-13 ASN di Kota Bengkulu sudah kami siapkan. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme pencairannya,” ujar Medy, Senin (1/6/2026).
Medy menjelaskan, jika merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya, juknis biasanya turun pada bulan Juni. Momentum pencairan ini dinilai sangat tepat karena bertepatan dengan momentum tahun ajaran baru sekolah.
Besaran yang akan diterima oleh setiap ASN adalah setara dengan satu bulan gaji. Dana ini diharapkan dapat meringankan beban para abdi negara dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak-anak mereka.
Selain ASN, kepastian hukum ini juga dinantikan oleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkot Bengkulu mengaku belum menerima instruksi spesifik mengenai regulasi pencairan bagi formasi PPPK.
“Untuk PPPK, kami juga masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Setelah aturan teknis diterbitkan, tentu akan segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Medy.
Pemkot Bengkulu berharap pemerintah pusat bisa segera menerbitkan aturan tersebut dalam waktu dekat agar asas manfaat dari anggaran ini bisa langsung dirasakan oleh seluruh ASN di Kota Bengkulu.
