PedomanBengkulu.com, Seluma – Kepala Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya viral karena persoalan pribadi, kini muncul dugaan keterlibatannya dalam pembukaan kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu yang berstatus kawasan konservasi.
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, ditemukan pembukaan akses jalan yang diduga berada di dalam kawasan konservasi tersebut. Jalan yang telah terbentuk itu diduga digunakan sebagai akses menuju lokasi yang direncanakan menjadi kawasan permukiman baru.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembukaan badan jalan dilakukan dengan alasan perluasan wilayah Desa Talang Giring. Sejumlah sumber menyebut kegiatan itu diduga menggunakan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Tidak hanya itu, warga menduga pembukaan kawasan konservasi berkaitan dengan upaya perluasan wilayah administrasi desa. Kawasan yang berada di dalam Taman Buru Semidang Bukit Kabu disebut-sebut akan dijadikan bagian dari Dusun III Desa Talang Giring.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, masyarakat dari luar desa diduga diajak untuk menetap di kawasan tersebut. Setelah menempati lokasi itu, mereka disebut mendapatkan surat keterangan domisili sebagai warga Desa Talang Giring.
"Modusnya membuka kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu untuk dijadikan perluasan wilayah Desa Talang Giring, khususnya Dusun III. Setelah itu masyarakat dari luar desa diajak tinggal di sana dan diberikan surat keterangan domisili sebagai warga Desa Talang Giring," ujarnya.
Menurut warga, aktivitas pembukaan kawasan hutan itu telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan penghentian maupun penertiban dari pihak terkait.
Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pasalnya, Taman Buru Semidang Bukit Kabu merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting dalam menjaga kelestarian ekosistem, habitat satwa liar, serta keseimbangan lingkungan di wilayah Kabupaten Seluma.
Apabila benar terjadi pembukaan kawasan tanpa izin, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Mariska Tarantona membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan aktivitas pembukaan kawasan konservasi tersebut.
Menurut Mariska, BKSDA Bengkulu telah menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Desa Talang Giring sejak awal tahun lalu terkait status Taman Buru Semidang Bukit Kabu sebagai wilayah konservasi.
"Iya, itu masih dugaan. Kami sudah menyampaikan pemberitahuan sejak awal tahun lalu. Namun sampai saat ini belum ada pihak dari desa yang datang berkoordinasi dengan kami," kata Mariska.
Pernyataan tersebut mengindikasikan BKSDA telah melakukan langkah awal berupa penyampaian informasi dan pemberitahuan kepada pemerintah desa mengenai status kawasan yang dilindungi. Namun hingga saat ini belum terdapat koordinasi lanjutan dari pihak desa kepada instansi konservasi.
Sementara itu, Kepala Desa Talang Giring, Bagus Santoso belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan respons. (Rrt)
