PedomanBengkulu.com, Lebong - Dalam rangka penanganan jalan provinsi yang amblas dan rusak, tepatnya di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar rapat koordinasi bersama lintas sektoral, bertempat di Graha Bina Praja Setdakab Lebong, Senin (18/05/2026) siang.
Rapat ini juga dihadiri Forkopimda, Balai TNKS, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, DLHK Provinsi Bengkulu, Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Polsek Rimbo Pengadang, Kades Talang Ratu
Berdasarkan hasil rapat, bahwa dalam perbaikan dan penanganan jalan rusak di Desa Talang Ratu akan diambil dalam dua langkah, meliputi penanganan jangka pendek dan perbaikan jangka panjang.
Dibincangi usai rapat, Bupati Lebong H. Azhari SH, MH, mengatakan, dari hasil rapat yang telah dilaksanakan, ada beberapa poin yang didapat untuk percepatan perbaikan jalan yaitu perbaikan jangka pendek dan saat ini telah mulai dilaksanakan, nantinya jalan yang berada di Talang Ratu akan dilakukan pemapasan badan jalan, untuk elevasi 12 persen tetap diperbaiki.
Kemudian untuk perbaikan jangka panjang, nantinya akan dilakukan bersamaan dengan relokasi dari lahan yang sebelumnya telah dibebaskan oleh Pemkab Lebong dengan luas 8.500 meter persegi, nantinya akan dilakukan pembukaan jalan baru.
“Pembukaan sendiri akan bekerjasama dengan TNI melalui TNI Manunggal Membangun desa (TMMD)," ucapnya.
Menariknya, Bupati Azhari juga mengungkapkan hasil rakor adanya kerusakan badan jalan bahkan hingga terputus, berkaitan erat dengan adanya aktivitas tambang galian C yang berada disepanjang jalan tersebut.
Dikatakan Azhari, selain faktor penggerusan batuan dari bawah. Penggerusan dari curah hujan turut menjadi penyebab dari amblesnya jalan Provinsi Bengkulu. Dirinya berpendapat bahwa gerusan air hujan dari atas lereng, sangat kecil kemungkinan dapat membuat jalan ambles.
"Jika kita analisa secara kasat mata air dari atas tidak akan mampu menggerus jalan itu. Nah ini tentu dari gerusan dari bawah (aktivitas galian C, red)," kata Bupati Azhari.
Bupati Azhari juga menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan dan ditelusuri ternyata Surat Izin Pertambangan Batuan (SPIB) CV. Biotama yang beroperasi dekat sepanjang jalan Talang Ratu sudah habis Februari 2026 lalu.
"Izin Biotama ini sudah habis Februari lalu dan tidak diperpanjang. Juga tidak ada diterbitkan surat rekomendasi dari Pemkab Lebong," pungkasnya. [spy]