Pelapor berinisial MM mengaku sebagai istri siri HI. Ia hadir didampingi kuasa hukum Muhammad Akbar, SH MH dan Inza Saputera, SH. Dalam pengaduannya, MM menuding HI menelantarkan anak dan tidak memberi nafkah.
Irban I Inspektorat Seluma, Hendri Aritonang, SHut, menyebut MM dipanggil untuk klarifikasi awal.
"Hari ini kami menindaklanjuti disposisi dari Asisten III terkait adanya pengaduan dugaan pelanggaran disiplin ASN. Untuk tahap awal, pelapor kami panggil guna dimintai klarifikasi,” ujar Hendri.
Setelah pelajari hasil klarifikasi, Inspektorat akan panggil terlapor HI.
"Nanti setelah hasil klarifikasi pelapor kami pelajari, dalam waktu dekat terlapor juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan," tegasnya.
Hendri menjelaskan, sanksi disiplin ASN ada tiga: ringan, sedang, dan berat. Keputusan menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan.
"Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, hasilnya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Selanjutnya LHP tersebut akan dibahas kembali bersama Tim Adhoc untuk menentukan rekomendasi sanksi," jelasnya.
"Apakah nantinya masuk kategori sanksi ringan, sedang, atau berat, semuanya masih menunggu hasil kajian tim," tegasnya.
Kuasa hukum MM, Muhammad Akbar, SH MH, berharap proses berjalan transparan.
"Kami hadir hari ini untuk memenuhi surat panggilan klarifikasi terkait laporan yang sebelumnya telah kami ajukan ke Inspektorat dan Pemerintah Daerah Seluma," kata Akbar.
"Dari keterangan klien kami, ada aturan yang mengarah pada sanksi berat terhadap ASN yang melakukan pelanggaran seperti ini. Kami berharap Inspektorat dapat mengambil keputusan secara adil," ujarnya.
MM mengaku dicecar 17 pertanyaan soal perkenalan, nikah siri, rumah tangga, hingga anak.
"Saya berharap ada keadilan dari Bupati dan Inspektorat, terutama untuk anak saya dan hak-hak kami bisa dikembalikan," harap MM.
Penulis: Rahmat
