Tugas ini bukan sekedar rutinitas melainkan ladang ibadah sosial, sehingga harus dijalan dengan hati.
“Profesional, semangat gotong royong, dan hati yang iklas adalah senjata dalam memutus rantai kemiskinan,” Ungkap Kepala Dinas Sosial, Afriyenita. Senin (18/5/2026)
Sesuai arahan Menteri Sosial, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah, Pendamping PKH tidak dapat menentukan Desil DTSEN.
“Tugas kita hanya mengirim data-data sesuai yang di lapangan, dan dari data tersebut diolah oleh BPS dan pada akhirnya keluarlah peringkat desil dr Pusdatin yang berikutnya akan digunakan oleh Kemensos sebegai acuan penyaluran bansos,” Paparnya.
Meskipun demikian, masih banyak kesalahpahaman masyarakat yang mengira Kepala daerah atau pendamping PKH adalah penentu penerima bansos.
“Ada yang salah paham, yang menentukan mungkin bupati atau wali kota. Tidak, yang menentukan itu adalah BPS,” tegasnya.
Ia menjelaskan, desil merupakan pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi acuan berbagai program kebijakan.
Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen paling mampu.
Oleh karena itu, proses penetapannya dilakukan oleh BPS sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
“Peran kita sesuai arahan mensos adalah pemutakhiran data agar tidak salah sasaran, melalui usul sanggah penerima bantuan, verifikasi ground checking (GC) bersama pendamping PKH dan Pemerintah Daerah, tetapi Finalisasi seluruh proses akhir dan penetapan tetap oleh BPS,” Tutup Kadinsos. (**)
