PedomanBengkulu.com, Seluma - Kasus pembobolan kontrakan milik PNS di Seluma akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Seluma Timur.
Setelah melalui proses penyelidikan selama kurang lebih satu pekan.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK melalui Kapolsek Seluma Timur, Erwin Sinaga, SSos mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil klarifikasi terhadap sejumlah saksi.
Polisi menetapkan dua orang terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, masing-masing berinisial YO (14) dan AZ (14).
"Kasus ini sudah terungkap. Pelakunya ada dua orang dan keduanya masih di bawah umur. Salah satunya merupakan anak dari pemilik kontrakan sendiri," terang Kapolsek.
Diketahui, Salah satu pelaku, YO yang mengakui telah mengajak rekannya AZ untuk melakukan pencurian.
Keduanya nekat membobol kontrakan korban dan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam lemari kamar.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 8 juta.
"Pengakuan pelaku, uang yang diambil sebesar Rp 8 juta dan saat ini sudah habis digunakan," ujarnya.
Uang tersebut, menurut pengakuan mereka, telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Kapolsek menjelaskan, mengingat kedua pelaku masih berusia anak. Dalam proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan pendekatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Karena pelaku masih anak-anak, pihak keluarga berupaya menempuh jalur damai. Kami memberikan waktu tiga hari untuk pengembalian kerugian korban," jelasnya.
Peristiwa ini terjadi di sebuah kontrakan yang berada di Dusun Mandi Angin Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma. Korban diketahui bernama Aziz (25) seorang PNS di Seluma beberapa waktu lalu.
Penulis: Rahmat
