PedomanBengkulu.com, Bengkulu Utara — Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan terus diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Argamakmur resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pada 7 April 2026.
Kerja sama ini menyasar 954 tenaga kerja rentan yang terdiri dari petugas kebersihan, pekerja keagamaan, hingga nelayan—kelompok yang selama ini menghadapi risiko kerja tinggi namun minim perlindungan.
Melalui program ini, para pekerja akan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian yang dapat terjadi kapan saja dalam aktivitas sehari-hari.
Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara, Sutrino, menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir secara konkret dengan menanggung iuran kepesertaan selama satu tahun penuh.
“Dengan iuran yang dibayarkan selama satu tahun, para pekerja tidak hanya terdaftar, tetapi benar-benar terlindungi dari berbagai risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja,” ujar Sutrino.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Arga Makmur, Achmad Rozali, menekankan bahwa program ini memberikan manfaat nyata bagi pekerja rentan yang selama ini belum memiliki perlindungan.
“Dalam aktivitas sehari-hari, risiko kecelakaan kerja hingga kematian bisa menimpa siapa pun. Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Achmad.
Ia menjelaskan, melalui program tersebut, peserta akan memperoleh santunan sebesar Rp70 juta jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ditambah beasiswa untuk dua orang anak. Sementara itu, untuk kasus meninggal dunia biasa, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.
Menurut Achmad, kehadiran program ini menjadi jaring pengaman penting bagi pekerja rentan. Dengan perlindungan tersebut, para pekerja tidak hanya merasa lebih aman saat bekerja, tetapi juga memiliki kepastian manfaat bagi keluarga jika terjadi risiko.
“Ini adalah langkah strategis untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi sektor informal yang memiliki tingkat kerentanan tinggi,” ujarnya.
