Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Jaksa Ajukan Banding Pada Vonis Dua Terdakwa Dalam Perkara Korupsi Pembebasan Lahan

PedomanBengkulu.com, Seluma - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma ajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, pada tindak korupsi pembebasan lahan. 

Diketahui, Proyek tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan kompleks perkantoran Pemkab Seluma pada Tahun Anggaran 2009, 2010 dan 2011.

Kepala Kejari Seluma, Janu Arsianto, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Renaldho Ramadhan, SH MH, membenarkan bahwa JPU mengajukan banding atas vonis dua terdakwa tersebut. 

"Iya, kami telah mengajukan memori banding terhadap dua orang terdakwa. Karena putusan yang dijatuhkan kurang dari 2/3 tuntutan jaksa," Sampainya, Rabu 25 Februari 2026.

Kedua terdakwa tersebut yakni Yaferson yang diketahui merupakan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem). 

Serta Edi Susila selaku mantan Kepala Sub Bagian Pertanahan pada Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah. 

Banding tersebut diajukan lantaran vonis yang dijatuhkan terlihat lebih rendah dari dua pertiga tuntutan yang sebelumnya. 

"Iya, kami telah mengajukan memori banding terhadap dua orang terdakwa. Karena putusan yang dijatuhkan kurang dari 2/3 tuntutan jaksa," terang Kepala Kejari Seluma, Janu Arsianto, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Renaldho Ramadhan, SH MH. 

Berikut vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim:

Yaferson berupa pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Edi Susila, yakni 2 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Dalam tuntutannya JPU diketahui meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada masing-masing terdakwa serta denda Rp 10 juta.

Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, perbuatan para terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 11 miliar. 

Sementara satu terdakwa lainnya, Murman Effendi, saat ini masih menjalani proses persidangan.


Penulis: Rahmat