Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Senator Leni John Latief Kawal Keseriusan Negara dalam Melindungi Data Warga

PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan tonggak penting dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas privasi dan keamanan informasi pribadi di era digital. 

Kehadiran UU ini menjadi jawaban atas meningkatnya ancaman kebocoran data, penyalahgunaan informasi, serta lemahnya tata kelola data di berbagai sektor, baik publik maupun privat. Namun, lebih dari dua tahun sejak diundangkan, implementasi UU PDP belum sesuai harapan, terutama jika dilihat dari perspektif daerah.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, berulangnya kasus kebocoran data dalam skala besar, mulai dari data pemilih KPU, hingga serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional menunjukkan bahwa sistem pengamanan data nasional masih rapuh.

"Ancaman terhadap data pribadi bukan lagi potensi, tetapi telah menjadi persoalan aktual yang berulang. Di tingkat daerah, tantangannya bahkan lebih kompleks. Banyak sistem informasi pemerintah daerah belum dilengkapi standar keamanan yang memadai," kata Hj Leni Haryati John Latief, Selasa (13/1/2026).

"Layanan administrasi kependudukan, sistem PPDB, bantuan sosial, hingga aplikasi desa digital masih menyimpan kerentanan serius. Padahal, pemerintah daerah adalah garda terdepan dalam pelayanan publik berbasis data yang setiap hari mengelola informasi sensitif masyarakat," lanjutnya.

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini melanjutkan, sebagian besar pemda belum memiliki kebijakan internal, belum membentuk unit pelaksana perlindungan data, belum mengalokasikan anggaran khusus pengamanan data, serta belum memberikan pelatihan teknis kepada aparatur. 

"Tanpa dukungan regulasi pelaksana dan panduan teknis yang jelas dari pusat, daerah berjalan dalam ketidakpastian," ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Mantan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bengkulu ini menekankan, kondisi ini diperparah oleh belum diterbitkannya sejumlah peraturan pelaksana UU PDP serta belum terbentuknya Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP) sebagaimana diamanatkan undang-undang. 

"Ketiadaan otoritas pengawas independen menciptakan kekosongan pengawasan dan melemahkan penegakan hukum, sekaligus menimbulkan keraguan publik terhadap keseriusan negara dalam melindungi data warganya," tuturnya.

Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, atas dasar berbagai persoalan tersebut, Komite DPD RI memandang perlu melakukan Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

"Langkah ini penting untuk memetakan hambatan implementasi di daerah, menghimpun aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat sipil, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang berpihak pada perlindungan hak warga negara," demikian Hj Leni Haryati John Latief. [**]