PedomanBengkulu.com, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Hj Leni Haryati John Latief menyampaikan lima rekomendasi utama tindak lanjut kelembagaan hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah di Sub Wilayah Barat I yang dilaksanakan pada 11 hingga 31 Desember 2025.
"Penyerapan aspirasi ini menegaskan kebutuhan daerah akan kebijakan nasional yang lebih responsif, berkeadilan, dan berkelanjutan, khususnya di wilayah rawan bencana dan daerah penyangga sumber daya alam,” ujar Hj Leni Haryati John Latief, Rabu (14/1/2026).
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, rekomendasi pertama menekankan pentingnya penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana melalui pengembangan sistem peringatan dini, penguatan logistik daerah, serta koordinasi lintas sektor yang berkelanjutan.
"Dalam konteks ini, DPD RI menyatakan dukungannya terhadap implementasi gagasan Green Democracy secara kelembagaan. Ke depan DPD RI perlu membentuk tim khusus untuk mengawal proses pemulihan pascabencana alam di wilayah Sumatera," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Mantan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bengkulu ini menekankan, DPD RI juga mendorong penegakan hukum dan pengawasan hutan yang konsisten, disertai pemulihan kawasan hulu sebagai bagian dari upaya perlindungan ekologis daerah.
"Sebab kerusakan lingkungan di wilayah hulu berdampak langsung terhadap bencana hidrometeorologi dan keberlanjutan ekonomi masyarakat," tutur Hj Leni Haryati John Latief.
Ketua Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid Dewan Masjid Indonesia (BKMM-DMI) Provinsi Bengkulu ini mengungkapkan, rekomendasi ketiga berkaitan dengan penyempurnaan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kemudahan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan UMKM, tenaga kerja lokal, serta kepastian usaha di daerah. Iklim investasi yang sehat harus memberi manfaat nyata bagi ekonomi lokal, bukan sebaliknya," papar Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, keempat, aspirasi daerah menyoroti pentingnya pendampingan dalam transisi digital perpajakan, termasuk penerapan sistem Coretax yang memerlukan pendekatan yang edukatif dan afirmatif agar UMKM dan pelaku usaha kecil tidak terbebani secara administratif maupun teknis.
"Kelima menyangkut keadilan fiskal bagi daerah. Kontribusi ekonomi wilayah terhadap penerimaan negara harus diimbangi dengan perlindungan serta insentif fiskal yang proporsional. Daerah tidak boleh hanya menjadi penyumbang, tetapi juga harus merasakan manfaat yang adil dari pembangunan nasional,” tegas Hj Leni Haryati John Latief.
"Seluruh rekomendasi ini akan menjadi bahan tindak lanjut kelembagaan DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan, pertimbangan, dan advokasi kepentingan daerah di tingkat nasional," tutup Hj Leni Haryati John Latief. [**]
