Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Senator Leni John Latief Dorong Optimalisasi Program Jaga Desa dalam Raker dengan Kejaksaan Agung

PedomanBengkulu.com, Jakarta – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Jaksa Agung Republik Indonesia pada Selasa (27/1/2026) di Ruang Rapat Kutai, Gedung B DPD RI Lantai 3, Jakarta. Rapat kerja ini membahas isu strategis terkait penegakan hukum di daerah, termasuk evaluasi pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Dalam rapat tersebut, Anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief menyoroti masih maraknya penyelewengan dana desa meskipun program Jaga Desa telah berjalan. Ia mengungkapkan bahwa penyalahgunaan dana desa terjadi dengan berbagai modus.

“Tapi masalah mendasar adalah SDM. Dana desa bergulir tanpa kesiapan pihak desa untuk mengolah,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu tersebut berharap, melalui program Jaga Desa, kualitas sumber daya manusia kepala desa dapat dioptimalkan sehingga pengelolaan dana desa ke depan menjadi lebih baik dan penyalahgunaan anggaran dapat ditekan seminimal mungkin.

Namun demikian, ia mengungkapkan keprihatinannya karena tren kasus penyelewengan dana desa justru meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

“Tapi saya lihat dari sejak 2023, 2024, 2025 bukannya menurun, kasus penyalahgunaan dana desa meningkat. Mungkin perlu metode baru, cara yang efektif untuk mengayomi kepala-kepala desa agar supaya tidak terjadi lagi penyalahgunaan dana desa tersebut,” ungkap Hj Leni Haryati John Latief.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani. Raker kemudian menghasilkan Kesimpulan Rapat Kerja yang ditandatangani bersama oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dan Ketua Komite I DPD RI Dr. Andi Sofyan Hasdam. [**]


Adapun kesimpulan rapat kerja tersebut antara lain:


1. Komite I DPD RI mengapresiasi Kejaksaan Agung RI dalam penegakan hukum melalui upaya pencegahan, pendampingan hukum, penindakan, serta penguatan tata kelola pemerintahan daerah dan desa agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Komite I DPD RI mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat peran pengawasan dan pendampingan desa sebagai upaya deteksi dini terhadap permasalahan hukum serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

3. Komite I DPD RI mendesak Kejaksaan Agung RI melaksanakan secara seksama perubahan mendasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP Baru) agar mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, manusiawi, efektif, dan efisien.

4. Komite I DPD RI sepakat dengan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan nota kesepahaman (MoU) serta membentuk Tim Penghubung (PIC) dari Kejaksaan Agung RI dan DPD RI guna menindaklanjuti aspirasi dan permasalahan hukum masyarakat di daerah yang disampaikan oleh Anggota Komite I DPD RI.

5. Komite I DPD RI juga sepakat untuk dilibatkan secara aktif dalam program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), khususnya dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi, guna mewujudkan desa yang bersih dari praktik korupsi, memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa, serta memastikan dana desa tersalurkan secara tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat.