PedomanBengkulu.com, Jakarta – Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) mendorong penguatan akuntabilitas tata kelola kehutanan, terutama dalam penyelesaian konflik tenurial serta mitigasi bencana ekologis di daerah.
Hal itu disampaikan Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi dalam rapat konsultasi dengan Kementerian Kehutanan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat yang diterima BAP DPD RI selama tiga bulan terakhir, meliputi sengketa lahan, tumpang tindih perizinan, dan dugaan maladministrasi di sektor kehutanan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
BAP DPD RI menyoroti ketidakpastian status lahan tenurial yang dialami masyarakat adat dan lokal. Banyak warga telah bermukim dan mengelola lahan secara turun-temurun, tetapi secara administratif wilayah tersebut masih berstatus kawasan hutan.
“Kondisi ini sering memicu konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat dan pemegang izin konsesi, bahkan berpotensi menimbulkan kriminalisasi warga. Karena itu, kami meminta kejelasan dari Kementerian Kehutanan,” ujar Syauqi.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota BAP DPD RI asal Provinsi Bengkulu, Hj Leni Haryati John Latief, menegaskan pentingnya langkah konkret Kementerian Kehutanan untuk segera menyelesaikan konflik agraria dan persoalan wilayah adat.
Menurut Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini, berdasarkan catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, hingga akhir 2025 terdapat sekitar 202,89 ribu hektare wilayah adat yang masih terjebak konflik dengan sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
“Angka ini menunjukkan bahwa persoalan pengakuan hak masyarakat adat belum terselesaikan dengan baik. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan pengakuan legal yang kuat terhadap wilayah adat, terutama yang berada di dalam kawasan hutan,” tegas Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini juga menyoroti meningkatnya eskalasi konflik yang berujung pada kekerasan terhadap masyarakat. Salah satunya adalah insiden penembakan petani di Pino Raya pada November 2025 yang dipicu sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan.
“Kami mendesak Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terkait konflik agraria. Penyelesaian konflik tidak boleh mengorbankan keselamatan warga. Pendekatan dialogis dan berkeadilan harus dikedepankan,” tambahnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah menjelaskan bahwa kawasan hutan memiliki berbagai kategori dengan fungsi berbeda.
“Ada kawasan konservasi yang pengelolaannya sangat ketat untuk menjaga kelestarian hayati dan mitigasi banjir. Namun, ada pula kawasan kemitraan konservasi yang dapat dikelola bersama masyarakat,” jelas Ade.
Dalam rapat tersebut, BAP DPD RI meminta Kementerian Kehutanan mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat, mengoptimalkan program reforma agraria dan perhutanan sosial, serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. BAP DPD RI juga menekankan pentingnya sinkronisasi data dan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah guna memberikan kepastian hukum.
Selain konflik lahan, BAP DPD RI menyoroti kerusakan hutan yang masih terjadi, khususnya di Sumatera. Banyak laporan masyarakat terkait bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor.
“Deforestasi dan alih fungsi kawasan hutan masih berlangsung tidak terkendali. Hal ini merusak daerah tangkapan air dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Syauqi.
Pada akhir pertemuan, BAP DPD RI dan Kementerian Kehutanan menyepakati sejumlah langkah bersama. Kesepakatan tersebut mencakup peningkatan koordinasi penanganan konflik kehutanan serta rencana peninjauan lapangan ke wilayah konflik dan daerah terdampak bencana.
BAP DPD RI menegaskan bahwa pengelolaan hutan harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. [**]
