Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Senator Leni John Latief Tegaskan Pentingnya Regulasi dalam Menjaga Tanah dan Identitas Komunitas Adat

PedomanBengkulu.com, Sorong - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan rangkaian kunjungan kerja ke berbagai daerah, termasuk Provinsi Papua Barat Daya, untuk menilai kebutuhan riil terkait urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Dari hasil dialog langsung dengan komunitas adat, muncul satu kesimpulan yang tidak bisa diabaikan: masyarakat adat menuntut agar RUU tersebut diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan menjadi undang-undang.

Bagi mereka, payung hukum ini bukan lagi wacana, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga keberlanjutan hidup, identitas budaya, serta hak-hak atas tanah dan sumber daya alam.

Anggota Komite I DPD RI, Hj Leni Haryati John Latief, menilai tuntutan tersebut sangat beralasan. Menurutnya, ketiadaan regulasi yang kokoh menyebabkan wilayah adat terus berada dalam posisi rentan, terutama saat berhadapan dengan ekspansi industri skala besar. Ketimpangan relasi kuasa membuat masyarakat adat sering kali hanya menjadi buruh di tanah warisan leluhur mereka sendiri.

“Kalau tidak ada regulasi yang kuat, wilayah-wilayah adat akan terus rentan digusur. Industri masuk, masyarakat adat cuma dijadikan buruh. Ini tidak bisa dibiarkan. Anak bangsa tidak boleh menjadi kuli di negeri sendiri,” tegas Hj Leni Haryati John Latief, Senin (24/11/2025).

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, Provinsi Bengkulu sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. Namun laporan yang masuk menunjukkan bahwa banyak persoalan mendasar masih belum teratasi, seperti keterbatasan infrastruktur, minimnya akses pendidikan dan kesehatan, hingga tingkat kemiskinan yang relatif tinggi di komunitas adat, terutama yang berada di wilayah terpencil.

Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu itu juga menekankan perlunya pengaturan yang memungkinkan pembentukan pengadilan khusus untuk menangani konflik masyarakat adat.

"Pengadilan khusus ini harus memahami nilai-nilai budaya dan cara pandang masyarakat adat sehingga penyelesaian konflik dapat lebih adil dan menempatkan mereka sebagai subjek proses hukum," demikian tutup Hj Leni Haryati John Latief. [**]