Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dugaan Tipikor APBDes Bungin, Tersangka Mengaku Uang DD Dipakai Untuk Kebutuhan Keluarga

Konfrensi Pers ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi di Mapolres Lebong, Rabu (26/11/2025)/spy

PedomanBengkulu.com, Lebong
Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bungin tahun anggaran 2023, yang saat ini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong mulai sedikit terkuak. Dimana berdasarkan pengakuan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) SA (51), yang kini sudah menyandang status tersangka. Bahwa kerugian negara sebesar Rp.294.498.800 pada kasus tersebut, diakui tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya.

Informasi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh. SH. MH didampingi Kanit Tipikor Satreskrim, Aipda Rangga Askar Dwi Putra dan Kasubsi PIDM Humas Polres Lebong Aipda Syaiful Anwar, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Lebong, Rabu (26/11/2025) pagi.

"Dari pengakuan tersangka, kerugian negara Rp.294.498.800, itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya," ungkap Kasat Darmawel.

Dijelaskan Kasat, selaku Pj Kades Bungin dalam melaksanakan kegiatan Dana Desa Bungin tahun 2023 tidak berdasarkan APBDes. Dengan tidak melaksanakan kegiatan yang seharusnya dijalankan, kemudian dalam beberapa kegiatan belanja juga tidak dilaksanakan. Uang dari kegiatan dan belanja fiktif tersebut, SA selaku Pj Kades saat itu tidak pernah menyetorkan kembali uang yang tidak digunakan ke rekening kas desa atau tidak masuk dalam SILPA APBDes.

"Anggaran fiktif yang sudah ditarik tidak pernah masuk SILPA atau dikembalikan ke Rekening Desa. Sehingga terjadi kerugian negara yang nyata akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan SA," beber Darmawel.

Dalam Pengungkapan Tipikor APBDes Bungin, sambungnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong telah melakukan upaya paksa membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan selaku tersangka pada Selasa (4/11/2025) lalu.

"Kemarin tersangka ini kita panggil dua kali tidak hadir. Maka kita lakukan upaya paksa dengan surat perintah membawa tersangka. Setelah dilakukan panggil dua kali dia tidak hadir kita lakukan pembawa paksa," tegasnya.

Ditambahkan Darmawel, usai dijemput paksa SA langsung dilakukan pemeriksaan selaku tersangka di ruang Tipikor yang didamping oleh penasehat hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya tersangka langsung dilakukan penahanan. Ada pun barang bukti meliputi 539 lembar dokumen surat pertanggung jawaban keuangan (SPJ). Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersangka ini sebesar Rp.294.498.800.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2021. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tidak pidana korupsi," sampainya.

Dalam penyelidikan perkara APBDes Bungin tahun anggaran 2023, lanjut Kasat, tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru. Kasus tindak pidana korupsi, sambungnya, tidak akan bisa berdiri sendiri. Namun itu semua akan diketahui dari hasil pendalaman penyelidikan terkait peran pihak-pihak terkait jajaran Pemerintahan Desa Bungin tahun anggaran 2023.

"Tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka, karena kasus korupsi biasanya tidak bisa berdiri sendiri. Untuk kepastiannya, kita tunggu hasil penyelidikan terlebih dahulu," pungkasnya.[spy]