PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat digunakan untuk membayar iuran bagi pekerja rentan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dipastikan melalui fatwa terbaru MUI yang menyatakan kedua program tersebut telah sesuai dengan prinsip syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk nyata kolaborasi antara ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujar Asrorun Ni’am di Jakarta, Rabu (16/10/2025).
Fatwa tersebut membuka jalan bagi penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah untuk membayar iuran jaminan sosial bagi pekerja rentan, seperti guru ngaji, marbot, pedagang kecil, atau pekerja informal lainnya, asalkan pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata prinsip gotong royong sosial dalam Islam.
“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.
Landasan Kuat untuk Perluasan Perlindungan Pekerja
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut baik fatwa tersebut. Ia menilai, keputusan MUI memberi dasar kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, terutama bagi mereka yang belum mampu secara finansial.
“Dengan adanya fatwa ini, banyak pekerja informal yang bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi. Ini menjadi momentum penting untuk memperkuat program jaminan sosial berbasis syariah di Indonesia,” kata Eko.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, akan menyusun Standard Operating Procedure (SOP) bersama MUI dan BAZNAS guna memastikan implementasi fatwa berjalan sesuai prinsip syariah.
Dukungan Daerah: Harapan dari Bengkulu
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, juga menyambut positif keputusan MUI tersebut. Ia menilai, fatwa ini menjadi penguatan moral dan syar’i bagi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh daerah.
“Semoga fatwa ini membawa manfaat nyata bagi pekerja rentan, seperti guru ngaji, marbot, imam masjid, ojek, dan pedagang kecil yang selama ini terkendala dalam membayar iuran,” ujarnya.
Ferama berharap, implementasi fatwa ini dapat dilakukan secara optimal dengan dukungan pemerintah daerah, lembaga zakat, serta tokoh masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam memanfaatkan dana ZIS guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang adil dan bermartabat,” tambahnya.
