Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Mandeg 3 Tahun, Kejati Akhirnya Tetapkan Tersangka Kasus Tol Bengkulu

PedomanBengkulu.com - Dibawah kepemimpinan Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu komitmen dalam pemberantasan korupsi. Pasalnya, kasus Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Tahun 2019 - 2020 yang penanganannya sempat mandeg sekitar 3 tahun memasuki babak baru. 

Kejati Bengkulu akhirnya, menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus yang pengusutannya diketahui telah dimulai sejak 2021 lalu ini. Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Hazairin Marsie dan Ahadiya Seftiana yang merupakan pejabat Badan Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah kala itu. 

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, SH.MH menyatakan, setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses hukum selanjutnya. 

"Berdasarkan pasal 21 ayat (I) dan (4) KUHAP tersangka dilakukan penahanan," jelas Denny, Kamis (23/10/2025).

Denny menyampaikan, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau.

Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, proses penyidikan kasus Jalan Tol ini menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah. Pada saat menggunakan metode tersebut penyidik menemukan fakta baru dugaan perbuatan melawan hukum yakni manipulasi pada jenis tanam tumbuh. 

Sehingga, manipulasi itu mempengaruhi besaran nilai ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan. Penyidikan menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah itu guna melengkapi alat bukti, sebelum pengambilan kesimpulan penetapan tersangka.

Selain itu, pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung diketahui sumber dananya dari APBN sebesar Rp 200 miliar. Pada pembebasan lahan itu penyidik menemukan perbuatan melawan hukum antara lain, ada beberapa item yang seharusnya tidak masuk dalam komponen biaya pemerintah seperti BPHTB dan biaya notaris faktanya dibayarkan, kemudian dugaan mark up ganti rugi tanam tumbuh. (Tok)