PedomanBengkulu.com, Lebong -
Sebagai wujud komitmen pemberantasan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya (Narkoba) pada anggota Polri, Kepolisian Resor (Polres) Lebong menggelar apel deklarasi dan penandatanganan Pakta Integritas Anti Narkoba di halaman Polres Lebong, Senin (20/10/2025).
Apel deklarasi Anti Narkoba dipimpin langsung Kapolres AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK. Dalam kesempatan itu, turut dihadiri Diresnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Roh Hadi SIK MH, jajaran PJU Polres dan anggota Polres Lebong.
Dalam apel tersebut, Kapolres juga membacakan komitmen untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik secara langsung maupun tidak langsung bagi seluruh anggota Polres Lebong. Kemudian dilanjutkan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan oleh PJU dan anggota Polres Lebong.
Dibincangi usai Apel, Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK menegaskan, fakta integritas dan pembacaan komitmen Anti Narkoba bagi seluruh anggota Polres Lebong, sangat penting agar seluruh anggota Polres Lebong untuk selalu menjaga nama baik institusi Polri.
"Dengan penandatanganan pakta integritas ini, seluruh anggota Polres Lebong harus berkomitmen, untuk tidak terlibat dan harus memberantas penyalahgunaan Narkoba," tegasnya.
Dikatakan Kapolres Agoeng, deklarasi dan penandatanganan fakta integritas ini juga, sabagai langkah komitmen seluruh anggota Polres Lebong, untuk bisa melayani masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Kapolres Agoeng juga mengingatkan, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan terkait Narkoba dapat berujung pada sanksi pidana, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.
"Seluruh personil Polres Lebong jangan ada yang terlibat dengan Narkoba. Karena aturannya tegas, bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat," pungkasnya.[spy]