PedomanBengkulu.com, Seluma - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma mengungkap peredaran obat terlarang jenis Samcodin.
Tak tanggang-tanggung sebanyak 9400 pil Samcodin berhasil di amankan Satresnarkoba Polres Seluma, yang hendak diedarkan oleh palaku.
Diketahui, pelaku berinisial GT (29), seorang karyawan swasta asal Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma, diamankan berserta barang bukti 940 keping samcodin.
Tak hanya menggagalkan peredaran pil samcodin sebanyak 9.400 butir. Satres Narkoba juga menggagalkan peredaran sabu - sabu di wilayah Kabupaten Seluma. Satresnarkoba saat ini mengamankan barang bukti sabu diperkirakan 5 gram lebih.
Pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Seluma berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di pinggir jalan Arau Bintang, Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.
Tersangka pelaku pengedar narkoba yang diamankan adalah HG (28) warga Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada awal September 2025 mengenai maraknya peredaran obat Samcodin di sekitar Kecamatan Lubuk Kebur. pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 11.20 WIB, Staresnarkoba menemukan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi.
Mendapati itu tim kemudian langsung mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, yang disaksikan Ketua RT 002 Kelurahan Lubuk Kebur, petugas menemukan barang bukti berupa 94 ikat obat tablet jenis Samcodin dalam kepingan berisi 9.400 butir, disimpan dalam satu kantong plastik besar berwarna hitam
"Iya, kita berhasil menangkap pelaku peredaran obat samcodin dan mengamankan ribuan pil samcodin. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kita kembangkan dan lakukan penyelidikan," kata Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakapahan didampingi Kasat Narkoba Hengky Noprianto.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dan untuk pelaku pengedar narkoba, Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakapahan didampingi Kasat Narkoba Hengky Noprianto mengatakan, Ketika salah satu pelaku melihat polisi, keduanya berusaha kabur. Namun satu tersangka yakni HG berhasil ditangkap, sementara rekannya yang bernama RI melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Setelah dilakukan penggeledahan di hadapan Sekdes Riak Siabun, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening klip merah dan disembunyikan di dalam kotak rokok merk CHIEF. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih nomor polisi BD 2379 HI beserta kunci kontaknya," tegas Kasat Narkoba.
Pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seluma demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Tersangka HG saat ini telah diamankan di Polres Seluma untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp. 8 miliar,"tutupnya
Penulis: rahmat
