Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kejari Seluma Lelang Mobil dan Handphone Rampasan Perkara, Ini Syarat dan Jadwalnya

PedomanBengkulu.com, Seluma - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma segera menggelar lelang terhadap barang rampasan negara dari dua kasus pidana.

Kedua kasus tersebut yakni, kasus narkoba dan penipuan. Kedua perkara tersebut sudah dinyatakan inkrah.

Berikut syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang ingin mengikuti, memiliki akun yang sudah terverifikasi pada website portal lelang.go.id. Memahami tata cara lelang dan ketentuannya yang tertera di situs tersebut. Menyetorkan uang jaminan dengan nominal. 

Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH, mengatakan, dua barang rampasan yang akan dilelang adalah satu unit mobil Toyota Calya dan satu unit handphone. 

"Ada dua lelang barang rampasan yang akan kita lelang itu ada 1 unit mobil Toyota Calya dan 1 unit handphone merek Oppo A5. Keduanya merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," sampai Renaldho, Kamis 4 September 2025.

Lelang akan dilakukan secara daring langsung di kantor KPKNL Bengkulu pada 9 September mendatangkan. 

"Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Selasa, 9 September 2025 pukul 10.00 WIB. Lelang akan dilaksanakan secara daring melalui E-Auction Corner di Kantor KPKNL Bengkulu yang beralamat di Jalan Museum Nomor 2, Kelurahan Jembatan Kecil, Kota Bengkulu melalui portal resmi lelang.go.id," ujarnya.

Untuk diketahui, mobil Toyota Calya yang akan dilelang memiliki nilai limit sebesar Rp 57.727.000, dengan uang jaminan yang harus disetorkan oleh peserta lelang sebesar Rp 28.863.500. Sementara itu, handphone Oppo A5 memiliki nilai limit hanya Rp 210.000, dengan uang jaminan sebesar Rp 105.000.

Peserta dapat menghubungi Panitia Lelang di nomor 0821-6111-1820 atau langsung ke Kejaksaan Negeri Seluma. 

Penulis: Rahmat