
PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) akan mendapatkan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga 50 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025, yang baru ditandatangani Presiden.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, menjelaskan, diskon ini berlaku khusus untuk sektor industri padat karya, sementara peserta BPU masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. “Mekanisme pengajuan diskon sudah otomatis untuk perusahaan padat karya. Namun di Bengkulu, belum ada perusahaan yang termasuk kategori ini,” kata Ferama, Senin (22/9).
PP 36/2025 menetapkan keringanan iuran JKK berdasarkan tingkat risiko kerja:
- Risiko sangat rendah: 0,12% dari upah sebulan
- Risiko rendah: 0,27%
- Risiko sedang: 0,445%
- Risiko tinggi: 0,635%
- Risiko sangat tinggi: 0,87%
Selain itu, batas pelunasan iuran ditetapkan paling lambat 30 Juni 2025. Perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan denda 2 persen per bulan.
Ferama menekankan meski Bengkulu belum memiliki industri padat karya, kebijakan ini tetap memberi dampak positif bagi perekonomian nasional. “Jika industri padat karya di daerah lain mampu bertahan, efek positifnya akan terasa hingga daerah lain, termasuk Bengkulu,” ujarnya.
Diskon 50 persen iuran JKK diharapkan mendorong dunia usaha tetap produktif sekaligus melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, sejalan dengan upaya pemerintah menjaga kesejahteraan pekerja dan daya tahan ekonomi nasional.